Pajak Restoran - Hotel Sumbang PAD Miliaran

Kepala Bapenda Lampung Barat Drs. Daman Nasir. M.P - Foto Lusiana--

BALIKBUKIT – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus mengoptimalkan penerimaan dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya dari pajak hotel dan restoran, guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan dari sektor ini telah mencapai miliaran rupiah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., menjelaskan bahwa target penerimaan dari pajak restoran tahun ini sebesar Rp2 miliar, sementara pajak hotel ditargetkan mencapai Rp189 juta.

“Hingga September untuk pajak restoran telah terealisasi Rp1 miliar lebih (50.35%), sedangkan perhotelan Rp93 juta lebih (49,48 %),” tegas Daman, Senin (6/10/2025).

“Angka ini tentu belum maksimal, tapi kami optimistis bisa terus meningkat. Kami terus melakukan berbagai langkah strategis,” tambahnya.

Daman menambahkan, pajak dari sektor ini bukan hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah, melainkan juga menjadi cerminan tumbuhnya ekonomi lokal, khususnya di sektor pariwisata dan kuliner.

“Penerimaan pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, layanan kesehatan, pendidikan, dan peningkatan infrastruktur. Karena itu, kepatuhan pelaku usaha sangat kami harapkan,” harapnya.

Daman mengimbau seluruh pemilik usaha hotel dan restoran agar proaktif memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemerintah daerah berkomitmen memberikan kemudahan administrasi serta pendampingan kepada wajib pajak. “Dengan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha, kami yakin target pajak 2025 dapat tercapai. Ini bukan sekadar kewajiban, tapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” kata dia. (lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan