Isi Ancaman DJ Panda kepada Erika Carlina Terungkap, Kasus Naik Ke Tahap Penyidikan

Isi Ancaman DJ Panda kepada Erika Carlina Terungkap. - Foto Istimewa--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan ancaman yang dilakukan DJ Panda terhadap aktris Erika Carlina kembali mencuri perhatian publik. Setelah beberapa bulan bergulir, Polda Metro Jaya kini memastikan bahwa laporan yang diajukan oleh Erika resmi naik ke tahap penyidikan, menandakan adanya dugaan kuat unsur pidana dalam kasus ini.

Perkara ini berawal dari laporan Erika ke pihak kepolisian pada Juli 2025. Dalam laporannya, Erika mengaku menerima sejumlah pesan bernada ancaman dan intimidasi yang dikirim oleh DJ Panda melalui grup fanbase di aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut bukan hanya berisi ancaman terhadap kariernya, tetapi juga tudingan serta penyebaran data pribadi yang bersifat sensitif.

Menurut hasil penyelidikan polisi, isi pesan dari DJ Panda dalam grup tersebut terbilang serius. Ia menuliskan ancaman akan menghancurkan karier Erika Carlina, yang saat itu sedang aktif di dunia hiburan. Selain itu, DJ Panda juga diduga menyebarkan berita bohong mengenai kehidupan pribadi Erika, termasuk menyebut bahwa anak dalam kandungan Erika bukan anaknya.

Tak berhenti di situ, DJ Panda juga dikatakan melakukan penyerangan karakter dengan menyebut Erika sebagai “psikopat” di hadapan anggota grup fanbase-nya. Ia bahkan turut membagikan data pribadi Erika, mulai dari tempat kelahiran hingga foto hasil ultrasonografi (USG) yang bersifat pribadi dan tidak seharusnya disebarluaskan.

Merasa nama baik dan privasinya dirugikan, Erika segera mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi. Dalam laporan tersebut, ia melampirkan dua tangkapan layar (screenshot) dari percakapan grup WhatsApp sebagai bukti pendukung. Laporan ini kemudian terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Rencananya, DJ Panda akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu pekan depan. Namun, pihak kepolisian belum membeberkan detail mengenai agenda pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik menyiapkan beberapa pasal yang berpotensi menjerat DJ Panda, di antaranya: Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran informasi yang mengandung ancaman atau kebencian, dan Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Meskipun laporan telah dibuat sejak pertengahan tahun, perkembangan signifikan baru terlihat setelah statusnya naik ke penyidikan. Hal ini menjadi babak baru dalam kasus yang turut menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan figur publik yang dikenal di dunia hiburan dan media sosial. (*/lusi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan