7 Pelaku Pengeroyokan Remaja Hingga Tewas Berhasil Diamankan

DIAMANKAN_ Tujuh pelaku pengeroyokan diamankan polres Pesbar. Foto Dok --

PESISIR TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat (Pebsar), kembali berhasil mengamankan tiga pelaku dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia atau pengeroyokan.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial PO (26), PS (16), dan TB (17) di Pemangku Kota Tengah, Pekon Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesbar. Para pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Pesbar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penangkapan para pelaku dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2025, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, setelah sebelumnya berhasil mengamankan empat orang pelaku lainnya MD (25), DS (17), BWN (19) dan PP (18) di Kota Tanggerang, Provinsi Banten pada Rabu 1 Oktober 2025 lalu.

Kapolres Pesbar, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Fabian Yafi Adinata, S.Tr.K., mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB di pinggir jalan raya Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa.

“Korban FA (16), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat, dianiaya oleh sekelompok remaja hingga mengalami luka-luka dan meninggal dunia,” kata dia.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berawal saat korban bersama teman-temannya menonton pesta orgen tunggal di Pekon Kebuayan. Sekitar pukul 01.30 WIB, korban bersama dua rekannya berencana berpindah lokasi untuk menonton hiburan serupa di Pekon Menyancang.

“Namun, ketika hendak mengambil sepeda motor di tempat parkir, terjadi kesalahpahaman antara korban dan salah satu pelaku, tanpa banyak bicara pelaku langsung memukul korban dua kali di bagian wajah, yang kemudian diikuti oleh pelaku-pelaku lainnya hingga korban tersungkur dan mengalami luka di kepala serta wajah,” jelasnya.

Kemudian, akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan lebam pada kelopak mata kanan yang disebabkan benda tumpul, korban dibawa ke puskesmas karya penggawa, selanjutnya dirujuk ke RS.Handayani Kota Bumi, hingga korban meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi keberadaan para pelaku,” terangnya.

Selanjutnya, pada Rabu, 1 Oktober 2025, tim berhasil melacak keberadaan empat pelaku di Kota Tangerang, Provinsi Banten. Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Fabian Yafi Adinata, S.Tr.K., berangkat melalui jalur darat dan berkoordinasi dengan Polsek Cisoka serta perangkat RT/RW setempat.

“Sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan para pelaku yaitu: MD (25), DS (17), BWN (19) dan PP (18) di salah satu rumah kontrakan, tanpa ada perlawanan. Selanjutnya keempat pelaku dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Polres Pesisir Barat,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Rabu, 8 Oktober 2025, Tim kembali mengamankan tiga pelaku lainnya yaitu, PO (26), PS (16), dan TB (17) di Pemangku Kota Tengah, Pekon Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesbar. Para pelaku diamankan tanpa perlawanan.

“Hingga kini sudah ada tujuh orang pelaku yang berhasil diamankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana. dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (yogi/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan