Dorong Transparansi, Disdikbud Pesbar Gelar Sosialisasi BOSP

SOSIALISASI_ Disdikbud Pesbar menggelar sosialisasi BOSP untuk tingkar sekolah dasar yang dipusatkan di SDN 32 Krui kecamatan Ngaras. Foto Dok.--
NGARAS - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar kegiatan sosialisasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang Sekolah Dasar (SD). Kegiatan yang dipusatkan di SDN 32 Krui, Kecamatan Ngaras, Senin, 13 Oktober 2025, itu diikuti oleh para kepala sekolah dari Kecamatan Bangkunat, Ngaras, dan Ngambur.
Kegiatan itu turut dihadiri Plt. Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar, PAUD, dan PNFI Disdikbud Pesbar, Hadianca, S.E., yang hadir mewakili Plt. Kepala Disdikbud Pesbar, Marnentinus, S.IP., serta diikuti seluruh kepala sekolah SD di tiga kecamatan yang menjadi peserta pada sesi pertama sosialisasi tersebut.
Dalam sambutannya, Hadianca menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan agar setiap satuan pendidikan di Kabupaten Pesbar memahami secara utuh mekanisme penggunaan dana BOSP sesuai regulasi yang berlaku. Dana BOSP sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan di seluruh jenjang sekolah.
“Selain itu, BOSP juga sekaligus mendukung pelaksanaan kurikulum serta peningkatan kompetensi tenaga pendidik,” katanya.
Dijelaskannya, BOSP merupakan bentuk dukungan konkret dari pemerintah pusat untuk menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Menurutnya, dana BOSP dirancang agar satuan pendidikan memiliki keleluasaan dalam mengelola anggaran operasional sesuai kebutuhan, sepanjang tetap berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Dana ini dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah, seperti pembelian bahan ajar, pengembangan infrastruktur, dan peningkatan kompetensi guru,” jelasnya.
Masih kata dia, sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan agar setiap satuan pendidikan di Kabupaten Pesbar memahami secara utuh mekanisme penggunaan dana BOSP sesuai regulasi yang berlaku. Dana BOSP sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan di seluruh jenjang sekolah, sekaligus mendukung pelaksanaan kurikulum serta peningkatan kompetensi tenaga pendidik.
“Kami berharap seluruh satuan pendidikan, khususnya sekolah dasar di wilayah tersebut, mampu memanfaatkan dana BOSP secara tepat, efektif, dan transparan,” katanya.
Dikatakannya, pemanfaatan yang optimal diyakini akan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan, baik dalam hal sarana belajar maupun kualitas pembelajaran di kelas. Pihaknya juga mengimbau agar dana BOSP digunakan dengan baik dan maksimal sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik untuk tahun anggaran 2025 ini maupun dalam perencanaan anggaran 2026 mendatang. Ia menambahkan bahwa penggunaan dana BOSP harus mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Penggunaan anggaran dana BOSP harus sesuai petunjuk teknis dan regulasi yang berlaku. Kami tidak ingin ada kesalahan administrasi yang justru berpotensi menghambat penyaluran bantuan di tahun berikutnya,” pungkasnya. (yayan/*)