Menunggu Kepastian Dirjen Pajak, Pungutan PBB Sebagian OP di Pekon Purajaya Ditunda
Ilustrasi PBB--
KEBUNTEBU– Pemerintah Pekon Purajaya, Kecamatan Kebuntebu, Kabupaten Lampung Barat, menunda sementara waktu pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap sekitar 200 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) arau Objek Pajak (OP) Penundaan ini dilakukan atas arahan dari Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Lambar, sambil menunggu kepastian dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak RI.
Peratin Purajaya, Samsu Kendar, S.Hut., mengatakan bahwa hingga kini pihak pekon belum menyelesaikan proses pemungutan PBB lantaran sebagian besar objek pajak berada di dalam kawasan hutan. Hal ini menimbulkan keraguan, karena masyarakat pengelola lahan di kawasan tersebut juga dikenai kewajiban penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
"Kami belum berani melakukan penagihan karena masih menunggu keputusan dari Dirjen Pajak, apakah lahan yang berada di kawasan hutan tetap dikenai PBB atau tidak. Jangan sampai terjadi tumpang tindih pungutan antara PBB dan PSDH," jelasnya, Selasa (14/10).
Samsu menambahkan, pada tahun-tahun sebelumnya, SPPT untuk lahan di kawasan hutan memang sempat dihapus atau tidak diterbitkan. Namun, tahun ini SPPT kembali muncul, sehingga menimbulkan kebingungan baik di tingkat pekon maupun di kalangan wajib pajak.
Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Kebuntebu, Dedi Gunawan, S.H., membenarkan kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat bukan tidak mau membayar pajak, begitu juga aparatur pekon bukan sengaja menunda penagihan. Namun, keberadaan lahan di kawasan hutan menjadi faktor utama yang menyebabkan keraguan dalam pelaksanaan kewajiban pajak.
“Saat ini kami masih menunggu rekomendasi resmi dari DPKD Lambar yang tengah mengajukan permohonan klarifikasi ke Dirjen Pajak. Harapannya, ada kejelasan regulasi agar tidak terjadi pungutan ganda yang justru membebani masyarakat,” tutupnya. (rinto/nopri)