Satu Pekon Persiapan di Pesbar Belum Lapor Semester III
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Pesbar Muhamad Ikhsan Haqiqi. Foto dok--
PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali menegaskan pentingnya penyampaian laporan perkembangan oleh pekon persiapan. Hingga pertengahan Oktober 2025, masih ada satu pekon persiapan yang belum menyampaikan laporan perkembangan semester III tahun ini, padahal laporan itu menjadi bagian penting dalam proses penetapan pekon persiapan menjadi pekon definitif.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setdakab) Pesbar, Muhamad Ikhsan Haqiqi, S.I.P., M.I.P., menjelaskan bahwa dari tiga pekon persiapan hasil pemekaran tahun 2024, satu di antaranya masih belum melengkapi laporan perkembangannya. Ketiga pekon itu yaitu Pekon Persiapan Kunyaian Agung dan Cukuh Bunjak, keduanya hasil pemekaran dari Pekon Marang di Kecamatan Pesisir Selatan, serta Pekon Persiapan Kuta Mulya di Kecamatan Bangkunat, hasil pemekaran dari Pekon Pagar Bukit.
“Hingga saat ini, tinggal Pekon Persiapan Kuta Mulya yang belum menyampaikan laporan perkembangannya. Kami berharap agar laporan itu segera disampaikan ke Pemkab setempat, karena hal tersebut sangat penting,” kata Ikhsan, Selasa, 14 Oktober 2025.
Dijelaskannya, laporan perkembangan pekon persiapan mencakup berbagai aspek pelaksanaan pemerintahan di tingkat pekon, mulai dari pelayanan masyarakat, pelaksanaan program dan kegiatan, hingga perkembangan administratif lainnya. Semua itu menjadi bahan evaluasi, tidak hanya oleh Pemerintah Kabupaten Pesbar, tetapi juga oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Laporan ini akan menjadi salah satu dasar penilaian dalam proses penetapan pekon persiapan menjadi pekon definitif. Karena itu, jangan sampai diabaikan,” ujarnya.
Menurut Ikhsan, walaupun tidak ada batas waktu yang bersifat kaku, penyampaian laporan perkembangan setiap semester, termasuk semester III tahun 2025 ini, tetap wajib dilakukan. Laporan per semester berfungsi untuk memantau sejauh mana kesiapan pekon persiapan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Memang tidak ada tenggat waktu tertentu, tetapi laporan per semester harus ada. Itu menjadi bagian dari proses pembinaan dan evaluasi. Jika ada kendala di lapangan, kami minta agar pemerintah pekon persiapan segera berkoordinasi dengan pekon induk, pihak kecamatan, atau langsung ke Pemkab,” jelasnya.
Dikatakannya, koordinasi tersebut penting agar setiap hambatan yang muncul dapat segera diatasi. Pemerintah daerah tidak ingin proses penetapan pekon persiapan menjadi pekon definitif tertunda hanya karena keterlambatan dalam pelaporan atau kendala teknis di lapangan.
“Jangan sampai hal-hal administratif seperti ini menjadi hambatan bagi proses penetapan. Pemerintah kabupaten berkomitmen untuk terus memfasilitasi dan membimbing pekon persiapan hingga benar-benar siap menjadi pekon definitif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ikhsan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih terus melanjutkan beberapa tahapan lain yang berkaitan dengan proses penetapan pekon persiapan menjadi pekon definitif. Proses tersebut mencakup penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda), penyempurnaan peta batas wilayah pekon, serta kelengkapan administrasi pemerintahan lainnya. Semua tahapan itu, merupakan bagian dari mekanisme yang harus ditempuh sebelum penetapan resmi dapat dilakukan.
“Untuk pekon persipan di Pesbar ini, kami sedang memproses berbagai kelengkapan yang menjadi syarat penetapan definitif. Mulai dari rancangan perda, verifikasi lapangan, hingga validasi dokumen administrasi,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak, terutama aparatur pekon persiapan, dapat lebih aktif dalam mengikuti setiap tahapan yang telah dijadwalkan. Keterlibatan dan kesadaran aparatur pekon, menjadi kunci agar proses pemekaran yang telah dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah tersebut. Tujuan utama pemekaran adalah mendekatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan di tingkat pekon.
“Tapi untuk mencapai itu, semua pihak harus komitmen menyelesaikan setiap proses administrasi dan pelaporan sesuai ketentuan,” tandasnya. (yayan/*)