Usulan DD Tahap II 41 Pekon di Pesbar Terkendala Aplikasi Omspan

ilustrasi dana desa--

PESISIR TENGAH – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat sebanyak 101 dari total 116 pekon di kabupaten tersebut telah mengajukan usulan pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025.

Namun demikian, proses pencairan dana desa tidak sepenuhnya berjalan mulus. Hingga pertengahan Oktober ini, sebanyak 36 pekon belum bisa menerima dana tersebut karena terkendala teknis pada sistem aplikasi pencairan nasional.

Kabid Kelembagaan dan Pemerintahan Pekon, Nora Elisa, S.Pd., mendampingi Plt. Kadis PMP Pesbar, Helmi Putra., mengungkapkan, dari 101 pekon yang sudah mengajukan usulan, baru 65 pekon yang menerima pencairan Dana Desa tahap kedua.

“Sementara 36 pekon lainnya usulannya sudah kami terima, namun hingga kini belum bisa diproses lebih lanjut karena terkendala aplikasi Omspan yang tidak dapat diakses,” kata dia.

Dijelaskannya, seluruh proses pencairan Dana Desa harus melalui sistem aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Omspan), yang dikelola oleh Kementerian Keuangan RI. Dalam aplikasi tersebut, seluruh data dan dokumen usulan dari pekon harus diinput dan diverifikasi sebagai syarat utama pencairan.

“Aplikasi Omspan sudah tidak bisa diakses sejak satu bulan terakhir. Setiap hari kami terus melakukan pemantauan aplikasi tersebut agar usulan 41 pekon bisa di proses dan dilakukan pencairan,” jelasnya.

Selain kendala teknis pada aplikasi, DPMP Pesbar juga mencatat masih ada 10 pekon yang belum mengajukan usulan pencairan Dana Desa tahap II. Pihaknya mendorong agar pekon-pekon tersebut segera melengkapi dan menyampaikan dokumen usulan agar dapat diproses secara bersamaan ketika aplikasi kembali bisa digunakan.

“Kami berharap 10 pekon yang belum menyampaikan usulan bisa segera mengajukan. Jika semua data sudah lengkap, proses akan lebih cepat ketika sistem sudah bisa diakses,” tambahnya.

Ditambahkannya, penundaan pencairan Dana Desa ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kelancaran pelaksanaan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat pekon. Seperti diketahui, Dana Desa menjadi salah satu sumber utama pembiayaan untuk kegiatan prioritas di desa, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penguatan kelembagaan desa.

“Kami akan terus memantau perkembangan sistem Omspan dan memberikan pendampingan kepada pekon yang belum menyampaikan usulan, agar seluruh proses dapat diselesaikan tepat waktu dan Dana Desa bisa dimanfaatkan sesuai jadwal,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan