Pemkab Segera Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap II

Sri Agustini Kepala BKPSDM Pesisir Barat--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dalam waktu dekat akan melaksanakan penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024.

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, SKM., mengatakan, seluruh proses administrasi untuk penerbitan SK pengangkatan PPPK tahap II telah selesai dilaksanakan. Saat ini, pihaknya hanya tinggal menyesuaikan jadwal penyerahan SK dengan agenda Bupati Pesabr, Dedi Irawan.

“Proses penerbitan SK pengangkatan bagi peserta PPPK tahap II sudah rampung. Sekarang kami sedang menyusun jadwal untuk penyerahannya yang tentunya akan dilakukan langsung oleh Bupati Dedi Irawan,” kata dia.

Dijelaskannya, sebanyak 81 peserta seleksi PPPK tahap II tahun 2024 dinyatakan lulus dan akan menerima SK pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Mereka akan mengisi berbagai formasi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing,” jelasnya.

Menurutnya, dengan bergabungnya 81 orang PPPK tahap II itu, maka jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pesbar akan kembali mengalami peningkatan. Penambahan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas pelayanan publik di berbagai sektor, khususnya pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis lainnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Keberadaan PPPK ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Kita berharap para pegawai yang baru diangkat ini dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, loyalitas, dan profesionalisme,” terangnya.

Ditambahkannya, seluruh tahapan seleksi PPPK tahap II telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan prosedur nasional yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peserta yang lulus seleksi merupakan individu yang telah melalui proses seleksi administratif, ujian kompetensi, hingga tahap pemberkasan akhir.

“Setelah penyerahan SK, para PPPK akan langsung mulai menjalankan tugasnya sesuai dengan unit kerja masing-masing, serta menandatangani perjanjian kerja yang mengatur hak dan kewajiban sebagai ASN dengan status PPPK,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan