PAD dari Opsen PKB-BBNKB Tembus Rp15 Miliar
Kepala Bapenda Lampung Barat Drs. Daman Nasir. M.P - Foto Lusiana--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat optimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun ini akan tercapai sesuai rencana.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Drs. Daman Nasir M.P., menjelaskan bahwa hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan dari kedua sektor tersebut telah mencapai angka menggembirakan.
”Hingga saat ini, pendapatan dari opsen PKB sudah terealisasi lebih dari Rp7 miliar dan dari opsen BBNKB sekitar Rp8 miliar. Jadi total penerimaan sementara telah menembus Rp15 miliar,” terangnya, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, pemungutan opsen PKB dan BBNKB ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Kebijakan tersebut mulai diterapkan di Kabupaten Lampung Barat sejak 5 Januari 2025.
Dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, masyarakat yang membeli kendaraan bermotor baru maupun melakukan pembayaran pajak tahunan kini dikenakan tambahan pungutan dalam bentuk opsen. Untuk opsen PKB, pungutan dilakukan setiap kali wajib pajak membayar pajak tahunan kendaraan bermotor. Sedangkan opsen BBNKB dibayarkan satu kali, yaitu saat pembelian kendaraan baru.
“Pemungutan opsen PKB dan BBNKB ini secara langsung berpengaruh positif terhadap peningkatan penerimaan pendapatan daerah,” jelas Daman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa opsen merupakan tambahan pungutan pajak dengan persentase tertentu dari pajak pokok. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota atas pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat, sementara Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) diterapkan atas transaksi balik nama kendaraan bermotor, baik baru maupun bekas.
Menurut Daman, tujuan utama penerapan kebijakan ini adalah untuk memperkuat penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, menciptakan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam proses penagihan serta pengawasan kendaraan bermotor, sekaligus memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan adanya sinergi ini, diharapkan sistem perpajakan daerah menjadi lebih efisien dan transparan.
“Kami optimistis target PAD dari opsen PKB dan BBNKB di Kabupaten Lampung Barat dapat tercapai sebelum akhir tahun. Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa membayar pajak tepat waktu, karena hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ujarnya.
Selain memperkuat keuangan daerah, Daman menambahkan bahwa peningkatan pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB juga berdampak positif terhadap penerimaan dana bagi hasil (DBH) pajak daerah yang disalurkan ke pekon dan kelurahan. Dengan begitu, pekon dan kelurahan di Lampung Barat dapat memperoleh tambahan dana untuk mendukung berbagai program pembangunan lokal.
“Pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB bukan hanya menguntungkan pemerintah kabupaten, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi pekon dan kelurahan yang mendapatkan bagian dari DBH pajak daerah,” tutupnya. (lusiana)