NI Proses BKN, PPPK Paruh Waktu Diminta Bersabar

Kepala BKPSDM Lambar Reza Mahendra--

BALIKBUKIT – Sebanyak 2.336 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lampung Barat diminta bersabar. Saat ini, Nomor Induk PPPK (NI PPPK) masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra, S.H., M.H., menjelaskan, meskipun pengusulan NI PPPK sudah dilakukan, masih terdapat beberapa berkas yang perlu diperbaiki.

“Kalau ada PPPK paruh waktu yang menerima notifikasi dari BKN, jangan panik. Berkas yang kurang jelas akan kami konfirmasi langsung, dan koordinasi dengan BKN tetap berjalan. Kami harap semua PPPK bisa bersabar,” ujar Reza, Senin (27/10/2025).

Di sisi lain, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Barat, Sumadi, S.I.P., memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp4 miliar lebih.

“Secara administrasi dan keuangan tidak ada masalah. Begitu waktunya tiba, tentu akan kami bayarkan sesuai ketentuan,” tegas Sumadi.

Mengenai besaran gaji masing-masing PPPK, Sumadi mengatakan nominalnya akan berbeda di setiap perangkat daerah dan menyesuaikan kemampuan serta ketentuan OPD. Namun, secara garis besar, besarannya kemungkinan tetap berada di kisaran yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer.

Penetapan dan pembayaran gaji PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Intinya, tidak ada hambatan. Begitu waktunya tiba, Pemkab siap membayarkan,” pungkas Sumadi.

Langkah ini menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status dan gaji mereka, sekaligus menunjukkan komitmen Pemkab Lampung Barat dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. (lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan