1 CPNS dan 81 PPPK Periode II Terima Petikan SK Pengangkatan
BUPATI DEDI IRAWAN Serahkan SK pengangkatan CPNS dan PPPK Periode II - Foto Dok --
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat melaksanakan kegiatan penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode II tahun 2024, bertempat di Lobi Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin, Komplek Perkantoran Pemkab Pesbar, Senin, 27 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., serta Kepala BKPSDM Pesisir Barat, Sri Agustini, S.Km., sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para CPNS serta PPPK yang menerima SK pengangkatan.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 1 orang CPNS lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan 81 orang PPPK tahap II resmi menerima petikan SK pengangkatan sebagai aparatur pemerintah di lingkungan Pemkab Pesbar.

foto dok--
Dalam sambutannya, Dedi Irawan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh CPNS dan PPPK yang telah resmi diangkat. Ia menegaskan bahwa momentum ini merupakan kebanggaan sekaligus awal dari tanggung jawab besar sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, saya ucapkan selamat kepada 1 orang CPNS lulusan IPDN dan 81 orang PPPK periode II tahun 2024 yang pada hari ini resmi menerima petikan SK pengangkatan. Momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi saudara sekalian, karena bersamaan dengan pengangkatan ini, akan berdampak pula pada peningkatan kesejahteraan, status kepegawaian, dan jenjang karier di masa mendatang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa setiap ASN dituntut untuk mampu menjalankan peran dan fungsi sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, dan pelayan masyarakat, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Amanah ini tentu harus dibarengi dengan disiplin, profesionalisme, serta integritas tinggi dalam bekerja,” jelasnya.
Bupati Dedi Irawan juga mengingatkan agar seluruh ASN, khususnya yang baru diangkat, dapat memahami dan mengimplementasikan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi berorientasi pada kinerja profesional, komitmen terhadap kepentingan rakyat, dan akuntabilitas publik.
“Saya berharap ASN di Pesbar mampu menerjemahkan semangat undang-undang tersebut dalam bentuk kinerja nyata, bukan hanya administrasi semata. ASN harus hadir sebagai pelayan publik yang tanggap, komunikatif, dan mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan mutu pelayanan,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyinggung tantangan yang akan dihadapi pemerintah daerah pada tahun 2026 mendatang. Ia menyebutkan bahwa efisiensi anggaran di berbagai sektor menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh instansi pemerintah, sehingga ASN dituntut lebih inovatif, kreatif, dan adaptif dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
“Jangan jadikan keterbatasan sebagai alasan untuk berhenti berinovasi. Sebaliknya, jadikan keterbatasan sebagai dorongan untuk berpikir lebih cerdas, bekerja lebih efektif, dan berkolaborasi lebih luas demi kemajuan Kabupaten Pesisir Barat,” pungkasnya. (yogi/*)