OJK Pertimbangkan Langkah Hukum Dana Macet PT DSI

Gedung OJK di Surakarta pada 21 Desember 2021. Foto-Shutterstock--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperdalam pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman online berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), setelah muncul laporan mengenai dana lender yang tertahan dan belum dikembalikan. Lembaga pengawas ini menegaskan kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana dalam pengelolaan dana masyarakat.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, langkah pengawasan kini mencakup penelusuran terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan internal DSI. Upaya ini dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan perlindungan bagi pemberi dana (lender) sekaligus menjaga kredibilitas industri keuangan digital berbasis syariah.

OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut merupakan bentuk pengawasan tegas agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada para lender yang dananya masih tertahan. Dalam tahap awal, OJK juga memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan sejumlah perwakilan lender di Jakarta, guna mencari solusi konkret penyelesaian masalah keuangan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, pihak DSI menyampaikan komitmen untuk menuntaskan kewajiban secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan. OJK memastikan rencana penyelesaian yang disusun akan melibatkan partisipasi perwakilan lender agar prosesnya berlangsung transparan dan adil. Pengembalian dana lender menjadi prioritas utama yang harus dijalankan perusahaan di bawah pengawasan langsung otoritas.

Melalui sanksi PKU yang dijatuhkan, DSI kini dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan kepada borrower. Selain itu, perusahaan tidak diperkenankan melakukan pengalihan, pemindahan, atau pengurangan nilai aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Pembatasan ini diberlakukan untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan perusahaan selama masa penanganan kasus.

OJK juga menegaskan larangan bagi DSI untuk melakukan perubahan struktur kepemimpinan, baik dalam jajaran direksi, komisaris, maupun dewan pengawas syariah, kecuali bila langkah tersebut bertujuan memperkuat permodalan dan memperbaiki tata kelola perusahaan. Seluruh bentuk perubahan harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari OJK sebelum dilaksanakan.

Sebagai bagian dari kewajiban selama masa pembatasan usaha, DSI diminta tetap membuka saluran komunikasi dan layanan pengaduan aktif, baik melalui telepon, surat elektronik, maupun media sosial resmi perusahaan. Setiap pengaduan masyarakat harus direspons dan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku. OJK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggara pinjaman daring kepada publik.

Langkah pengawasan yang ketat ini menjadi sinyal bahwa regulator semakin serius menegakkan disiplin di sektor keuangan digital, terutama pada platform syariah yang mengelola dana publik. OJK berupaya memastikan agar kasus serupa tidak menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending yang tengah tumbuh pesat di Indonesia.

Dari perspektif kebijakan, kasus DSI menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko dalam industri fintech. OJK tengah memperluas koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap prinsip kehati-hatian, serta menegakkan sanksi apabila terbukti terjadi penyimpangan atau tindak pidana keuangan.

Langkah ini sejalan dengan mandat OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen. Penegakan hukum menjadi opsi terakhir apabila penyelesaian administratif tidak mampu menjamin pengembalian dana masyarakat secara tuntas.

Dengan demikian, pengawasan terhadap PT Dana Syariah Indonesia menjadi ujian penting bagi industri pinjaman online di Tanah Air, khususnya dalam memastikan keseimbangan antara inovasi finansial dan perlindungan kepentingan publik.(*/edi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan