Dari Pajak Kendaraan, PAD Naik Signifikan

Kepala Bapenda Daman Nasir. - Foto Lusiana--

REALISASI TEMBUS RP16 MILIAR

BALIKBUKIT - Kabar menggembirakan datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat. Hingga penghujung Oktober 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menembus lebih dari Rp16 miliar.

Angka tersebut menjadi sinyal positif bahwa target PAD tahun ini berpeluang besar tercapai bahkan berpotensi melampaui yang direncanakan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat Drs. Daman Nasir, M.P. mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Bapenda, Pemerintah Provinsi Lampung, serta dukungan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

“Hingga akhir Oktober, opsen PKB sudah terealisasi Rp7 miliar lebih, sedangkan opsen BBNKB mencapai Rp8 miliar lebih. Jadi totalnya sekitar Rp16 miliar. Kami optimistis target PAD tahun ini bisa tercapai,” ujar Daman, Minggu (2/11/2025).

Menurutnya, kebijakan opsen PKB dan BBNKB diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Di Kabupaten Lampung Barat, aturan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor baru maupun membayar pajak tahunan dikenakan tambahan pungutan dalam bentuk opsen. Opsen PKB dibayarkan setiap tahun saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan, sedangkan opsen BBNKB dikenakan satu kali saat pembelian kendaraan baru atau balik nama.

Daman menjelaskan, pemberlakuan opsen ini memberikan dampak langsung terhadap peningkatan penerimaan daerah. “Setiap rupiah yang masuk dari opsen pajak ini berkontribusi besar terhadap pembangunan Lampung Barat. Artinya, semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak, semakin besar pula manfaat yang kembali ke daerah,” tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan, opsen merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen PKB adalah tambahan pajak yang dipungut kabupaten/kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Opsen BBNKB adalah tambahan pajak atas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Tujuan penerapan opsen ini antara lain meningkatkan penerimaan kabupaten/kota, memperkuat sinergi penagihan pajak antar level pemerintahan, serta memperbaiki postur APBD. “Selain itu, opsen juga menjadi instrumen untuk memperkuat sumber pendapatan asli daerah dan mengoptimalkan dana bagi hasil bagi pekon dan kelurahan,” jelasnya.

Daman berharap, hingga akhir Desember mendatang, realisasi PAD dari sektor ini bisa melebihi target yang ditetapkan. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Selain menghindari denda, pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Menariknya, tambahan pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB juga berdampak langsung bagi pekon dan kelurahan. Melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah, sebagian penerimaan tersebut akan dialokasikan kembali ke tingkat desa untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Kalau masyarakat taat pajak, maka pekon dan kelurahan pun ikut merasakan hasilnya,” tutup Daman. (lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan