Jatuh Tempo, 11 Kecamatan Masih Nunggak PBB

Ilustrasi PBB-P2--

BALIKBUKIT – Hingga batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 31 Oktober 2025, masih terdapat 11 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat yang belum melunasi kewajibannya.

Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memberikan perpanjangan waktu pembayaran dari tenggat awal 30 September.

“Hingga 31 Oktober masih ada 11 kecamatan yang belum melunasi PBB, termasuk sejumlah perusahaan menara dan PLTA,” tegas Kepala Bapenda Lambar Drs. Daman Nasir, M.P., Senin (3/11).

Daman merinci, dari 15 kecamatan, baru empat kecamatan yang telah melunasi PBB, yakni Sumberjaya, Sekincau, Lumbokseminung, dan Batuketulis.

Sementara 11 kecamatan lainnya yang masih menunggak adalah Gedungsurian, Waytenong, Balikbukit, Batubrak, Kebuntebu, Pagardewa, Sukau, Suoh, Belalau, Bandarnegeri Suoh, dan Airhitam.

Beberapa perusahaan yang telah menyelesaikan pembayaran di antaranya PLN, Lampung Hidroenergy, dan PT Tiga Oregon Putra.

Daman menyebutkan, target PBB tahun 2025 di Kabupaten Lampung Barat mencapai Rp5,1 miliar lebih. Namun hingga 31 Oktober, realisasi baru mencapai Rp4,5 miliar lebih atau sekitar 88,77 persen. Artinya, masih ada kekurangan sekitar Rp581 juta.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Bapenda kembali memberikan toleransi tambahan dengan memperpanjang jatuh tempo pembayaran SPPT PBB-P2 hingga 30 November 2025.

“Surat keputusan (SK) perpanjangan sudah kami kirim ke seluruh camat. Kami minta mereka segera mengintensifkan penagihan di wilayah masing-masing agar target bisa tercapai,” ujar Daman.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus memantau kinerja kecamatan dalam percepatan pelunasan PBB. “Kami berharap seluruh kecamatan dapat menyelesaikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan,” tandasnya. (lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan