Gaji ASN Naik 2025, Ini Besaran dan Golongannya

Ilustrasi asn-----

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 dan berlaku bagi seluruh PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara di seluruh Indonesia.

Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Meski berlaku sejak Oktober 2025, pembayaran pertama dengan nominal baru dilakukan pada November melalui sistem rapel, yang mencakup selisih gaji dua bulan sebelumnya.

Kenaikan gaji ASN 2025 disesuaikan berdasarkan golongan, dengan besaran yang berbeda. Golongan I dan II memperoleh kenaikan 8 persen, golongan III naik 10 persen, sedangkan golongan IV menerima kenaikan tertinggi sebesar 12 persen. Sebagai ilustrasi, seorang PNS golongan III/a dengan gaji pokok Rp2.785.700 kini akan menerima sekitar Rp3.064.270 setelah penyesuaian 10 persen.

Selain gaji pokok, ASN juga tetap memperoleh berbagai tunjangan yang berkontribusi besar terhadap total pendapatan. Di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan makan, dan tunjangan umum. Besaran tunjangan kinerja berbeda antarinstansi, bergantung pada evaluasi jabatan dan hasil kinerja individu.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan ASN semakin meningkat sekaligus menjadi dorongan bagi peningkatan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik. Penyesuaian gaji juga diharapkan mampu menjaga relevansi penghasilan ASN dengan kondisi ekonomi nasional, agar mereka tetap fokus dan berintegritas dalam melayani masyarakat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan