Realisasi PAD dari Opsen PKB–BBNKB Tembus Rp16 M

Plt Kepala UPTD Samsat Liwa AR Sangun Menjelaskan Terkait Pajak Kendaraan. - Foto Dok--

BALIKBUKIT – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Lampung Barat terus menunjukkan tren positif. Hingga kini penerimaan dari dua sektor pajak tersebut telah menembus Rp16 miliar lebih.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Liwa AR Sangun, dalam rapat koordinasi dan singkronisasi program Pemkab Lampung Barat yang digelar di Aula Kagungan, Setdakab Lampung Barat, Selasa (11/11). Rapat tersebut dihadiri Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Sekda Nukman, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Pirwan Bachtiar, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Peratin se Kabupaten Lampung Barat serta undangan lainnya.

Ia menjelaskan, peningkatan pendapatan tersebut tak lepas dari dukungan masyarakat dan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung.

“Program pemutihan ini menargetkan 28.300 unit kendaraan. Saat ini sudah sekitar 13.000 unit yang mengikuti program tersebut,” ujar Sangun.

Sangun menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung telah memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan pajak hingga Desember 2025. Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh peratin di Lampung Barat untuk turut menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat.

“Kami berharap para peratin ikut menginformasikan kepada masyarakat. Ini kesempatan baik bagi warga untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan,” tegasnya.

Menurut dia, salah satu kendala utama yang menyebabkan rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak adalah jarak dan keterbatasan waktu untuk datang ke kantor Samsat. Untuk mengatasinya, pihaknya berencana membuka gerai pelayanan pajak tambahan di beberapa titik strategisyaitu Samsat Desa (SamDes)

“Ke depan, kita akan menambah gerai pelayanan agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Samsat Liwa. Ini bagian dari upaya mendekatkan pelayanan pajak ke masyarakat,” jelas Sangun.

Sangun menjelaskan, pemberlakuan opsen PKB dan opsen BBNKB di Lampung Barat mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Kebijakan ini resmi berlaku di Lampung Barat sejak 5 Januari 2025.

Ia menegaskan, kebijakan opsen pajak ini memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan daerah.

“Pemungutan opsen PKB dan BBNKB ini berdampak langsung terhadap pendapatan Lampung Barat. Kami optimistis target PAD dari sektor ini dapat tercapai sebelum akhir tahun,” ujarnya.

Sangun juga mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Selain berkontribusi terhadap pembangunan daerah, kepatuhan pajak juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan layanan publik.

“Mari sama-sama kita tertib membayar pajak. Karena dari pajak inilah pembangunan di daerah bisa terus berjalan,” tutupnya. (lusiana) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan