BPK Ungkap Penyelamatan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Soroti Pemborosan di BUMN
BPK menyatakan telah menyelamatkan uang negara Rp69,21 triliun dari pembenahan ketidakefisienan lembaga negara, termasuk BUMN. Antara Foto--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan keberhasilan penyelamatan uang negara sebesar Rp69,21 triliun sepanjang pemeriksaan semester I tahun 2025. Angka itu tercatat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2025 yang dipaparkan Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11).
Dari total penyelamatan tersebut, Rp25,86 triliun berasal dari kerugian, potensi kerugian, serta kekurangan penerimaan negara. BPK menyebut Rp1,04 triliun di antaranya sudah dikembalikan langsung ke kas negara, daerah, maupun perusahaan saat proses audit berlangsung.
Sementara itu, porsi terbesar penyelamatan, yakni Rp43,35 triliun, berasal dari temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan—yang mayoritas dilakukan oleh BUMN. BPK menegaskan temuan tersebut menjadi alarm serius bagi penguatan tata kelola perusahaan pelat merah.
Isma menambahkan BPK juga memiliki kontribusi signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi, termasuk melalui penghitungan kerugian negara atas kasus-kasus yang ditangani aparat penegak hukum. Total potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dihitung BPK mencapai Rp71,57 triliun.
IHPS I/2025 sendiri memuat 741 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdiri dari 701 LHP keuangan, 4 LHP kinerja, dan 36 LHP dengan tujuan tertentu.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan IHPS BPK akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk memperkuat fungsi pengawasan. Puan meminta komisi terkait memanfaatkan laporan tersebut dalam rapat-rapat bersama mitra kerja untuk memastikan tata kelola anggaran semakin akuntabel.