Ken Dwijugiasteadi Dicekal Ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pajak
--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung melakukan pencekalan ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi. Pencekalan ini dilakukan karena Ken diduga terlibat dalam pengurangan kewajiban pajak sejumlah perusahaan dan wajib pajak pada periode 2016 hingga 2020.
Selain Ken, empat orang lain juga dicekal karena kasus yang sama. Masa pencekalan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, dan tercantum dalam dokumen resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan alasan “korupsi”.
Ken Dwijugiasteadi lahir pada 8 November 1957 dan memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan pada 1983. Ia menempuh berbagai posisi penting di Direktorat Jenderal Pajak, termasuk Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, hingga Kepala Kantor Wilayah DJP di Kalimantan Timur dan Jawa Timur.
Pada 2015, Ken terpilih sebagai salah satu kandidat Direktur Jenderal Pajak dan akhirnya dilantik sebagai Plt. Dirjen Pajak pada 1 Desember 2015, kemudian menjadi Dirjen Pajak definitif pada 1 Maret 2016. Ia dikenal dengan terobosan kebijakan pengampunan pajak melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk merepatriasikan harta yang belum dilaporkan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir pada 3 Juli 2018, Ken memiliki harta kekayaan senilai Rp3,489 miliar. Mayoritas berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp2,835 miliar, sementara sisanya berupa harta bergerak, alat transportasi, dan kas. Ia tercatat bebas utang.
Rincian harta Ken meliputi tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Depok, dan Malang, satu unit Mitsubishi Sedan, serta harta bergerak lain dan kas sebesar total Rp3,489 miliar.