Cegah Bulying di Sekolah, Imbau Pendidik Jalankan Profesi Secara Bijak

27022024--

PESISIR TENGAH – Sebagai upaya pencegahan terhadap kasus perundungan atau bulying terutama di sekolah. Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) mengimbau seluruh pendidik untuk dapat menjalankan profesi pendidikannya secara bijaksana.

Kepala DP3AKB Kabupaten Pesbar, dr.Budi Wiyono, S.H, M.H., mengatakan, selain dalam menjalankan profesinya secara bijak, tenaga pendidik juga harus memahami konvensi hak anak. Bagaimanapun juga tugas mulia pendidik harus mengikuti perkembangan zaman, serta juga mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya undang-undang tentang perlindungan anak.

“Niat baik ketika tidak diikuti dengan cara yang baik, maka akan menghasilkan produk yang tidak sempurna, dan akan berhadapan dengan undang-undang tentang perlindungan anak tersebut,” katanya.

Sehingga, kata dia, semua juga harus berperan serta dalam pencegahan terhadap kasus bulying, terutama yang ada disekolah. Karena, bulying disekolah jika ditinjau dari pelaku itu biasanya dilakukan oleh teman sesama siswa (murid), maupun oleh pendidik dan juga petugas lain (bukan pendidik disekolah). Terdapat beberapa jenis bulying yang kerap terjadi yakni bulying fisik, yang membuat luka memar, atau kelainan fisik.

“Selain itu, bulying lisan (verbal), bulying sosial (pengucilan), dan bulying sosial media. Untuk itu, harus bersama-sama melakukan pencegahan terutama disekolah, jangan sampai terjadi ditemukan adanya kasus tersebut,” jelasnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) bahwa, setiap satuan pendidikan harus membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam satuan pendidikan. TPPK inilah yamg berwemang dan bertugas mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak didik di satuan pendidikan, termasuk bulying tersebut. Seperti diketahui bersama bahwa tugas TPPK tersebut yakni melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan anak, dan penanganan kekerasan anak didik.

“Selain itu, melaporkan ke Dinas Pendidikan, mendampingi korban kasus kekerasan, hingga merujuk kasus kekerasan anak. Anggota TPPK harus ganjil dan terdiri dari pendidik, bukan kepala sekolah, komite sekolah/wali murid dan tenaga administrasi,” tandasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan