Pembangunan IKN Tetap Berjalan Meski Skema HGU Panjang Dibatalkan MK
Pengamat menyebut minimnya anggaran IKN dari Presiden Prabowo Subianto pada 2026 ditambah hengkangnya Kementerian PU akan mengancam keberlanjutan proyek itu. -Foto-Net-
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan tetap berjalan sesuai rencana meski Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema Hak Guna Usaha (HGU) dan hak atas tanah jangka panjang yang sebelumnya dirancang untuk menarik investor. Pemerintah menegaskan tetap mendorong investasi ke IKN demi menciptakan lapangan kerja dan memperkuat hilirisasi ekonomi.
Pembatalan skema HGU jangka panjang itu merupakan putusan MK atas permohonan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito. MK menyatakan pengaturan dua siklus jangka waktu penggunaan lahan—190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk Hak Guna Bangunan (HGB) serta Hak Pakai—tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan keputusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional, yakni HGU maksimum 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun, sehingga total menjadi 95 tahun. Meskipun demikian, pemerintah tetap mendorong investasi ke IKN karena memiliki dampak signifikan bagi penciptaan lapangan kerja, devisa, dan penguatan ekosistem hilirisasi nasional.
Pemerintah juga memastikan kepastian hukum bagi investor IKN akan disesuaikan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berlaku. Skema HGU jangka panjang yang sebelumnya ditawarkan kini harus menyesuaikan aturan nasional agar tetap menarik investor, sekaligus menjaga kepatuhan hukum.
Dengan langkah ini, pembangunan IKN diproyeksikan tetap berjalan sesuai jadwal, sementara pemerintah terus mengevaluasi mekanisme hak atas tanah agar sejalan dengan hukum nasional dan kebutuhan pembangunan.