Revisi UU Polri 2026: Usia Pensiun Personel Akan Disejajarkan dengan TNI

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.//Foto:dok/net.--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – DPR RI bersama pemerintah memastikan Undang-undang Polri akan direvisi pada 2026. Salah satu perubahan utama yang disiapkan adalah penyesuaian usia pensiun anggota Polri agar sejajar dengan ketentuan usia pensiun di tubuh TNI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa aturan batas usia pensiun menjadi pokok revisi paling mendesak. Harmonisasi dengan TNI dan Kejaksaan dianggap penting untuk menciptakan keseragaman antar lembaga penegak hukum dan keamanan negara.

Berdasarkan aturan saat ini, anggota Polri memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun. Sementara itu, usia pensiun personel TNI sudah lebih variatif setelah revisi aturan dilakukan. Bintara dan tamtama kini pensiun di usia 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel di usia 58 tahun, sedangkan perwira tinggi memiliki batas yang lebih fleksibel, mulai dari 60 hingga 63 tahun, dengan opsi perpanjangan untuk jenderal sesuai kebutuhan dan keputusan Presiden.

 

Rencana penyesuaian ini dinilai akan memberikan keselarasan dalam manajemen sumber daya manusia aparatur negara. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat menyamakan standar usia pensiun di antara institusi strategis seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan