Disertai Sejumlah Catatan, RAPBD Lambar 2026 Sebesar Rp959 Miliar Disahkan
DISAHKAN_ DPRD Lampung Barat menyetujui RAPBD 2026 dalam rapat paripurna di ruang sidang marghasana DPRD setempat kemarin. Foto Dok --
BALIKBUKIT – Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung Barat menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 dalam rapat paripurna di ruang sidang marghasana DPRD setempat, Senin (24/11/2025).
Juru Bicara Banang, Ahmad Ali Akbar, memaparkan bahwa seluruh rangkaian pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah telah tuntas dan disepakati.
Dalam laporannya, Akbar mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD, Bupati, dan seluruh jajaran yang terlibat dalam pembahasan RAPBD. Ia menjelaskan bahwa proses berlangsung sejak penyampaian KUA–PPAS, pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah, hingga pembahasan tingkat komisi dan Banang.
“Beberapa hal sempat memerlukan pendalaman, namun seluruhnya dapat terjawab setelah pembahasan di tingkat komisi maupun Banang,” kata dia.
Dijelaskan, bahwa pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp946 miliar lebih, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp95 miliar lebih, Pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah Rp4,53 miliar lebih. Sementara belanja daerah mencapai Rp959 miliar lebih, terdiri dari Belanja operasi Rp760 miliar, Belanja modal: Rp42 miliar, Belanja tidak terduga Rp2 miliar, Belanja transfer Rp155 miliar.
”Dengan demikian, APBD 2026 mengalami defisit Rp12,57 miliar, yang ditutupi melalui pembiayaan neto dalam jumlah yang sama,” bebernya .
Terusnya, meski menyetujui RAPBD 2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, Banang memberikan sejumlah catatan untuk pemerintah daerah, diantaranya Pemkab diminta meningkatkan pertumbuhan PAD melalui penataan sumber-sumber pendapatan, termasuk pajak daerah, retribusi, dan pengelolaan aset.
Setiap OPD diharapkan memastikan anggaran tepat sasaran dan melaporkan capaian program secara transparan. Banang juga meminta agar program pengelolaan maggot yang melibatkan Dinas Perikanan dan DLH dapat dijalankan lebih optimal.
Kemudian, basis data objek retribusi dinilai perlu diperbarui secara menyeluruh dan didukung sistem digital untuk meminimalkan potensi kehilangan pendapatan.
Banang membuka peluang penggunaan skema pinjaman pemerintah pusat guna mendukung pembangunan infrastruktur, namun harus melalui kajian kapasitas fiskal yang matang.
”Pemkab juga diminta menyederhanakan prosedur, memperluas layanan pembayaran digital, dan meningkatkan kualitas pelayanan pada unit pemungut pajak. ASN diminta menjalankan tugas sesuai ketentuan demi meningkatkan profesionalitas birokrasi dan pelayanan publik serta Pemkab diminta menyiapkan regulasi pengurangan kantong plastik sekali pakai melalui kerja sama dengan pelaku usaha dan komunitas lingkungan,” lanjutnya.
Setelah seluruh pembahasan dan penyesuaian, Banang menyatakan bahwa RAPBD Lampung Barat 2026 layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami berharap APBD 2026 dapat dilaksanakan dengan baik, dan pemerintah daerah terus meningkatkan kinerja untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Ali. (nopri)