Tegur Pemotor, Alik Bandung Terancam 15 Tahun Penjara
Tegur Pemotor, Alik Bandung Terancam 15 Tahun Penjara--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Seorang pria bernama Alik asal Bandung, Jawa Barat kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus ini bermula saat Alik menegur seorang pengendara motor lain yang berbelok tanpa menyalakan lampu sein di wilayah Rancasari, Bandung, pada 21 November 2025.
Korban bernama Hadi Sukma Jaelani. Ketika ditegur oleh Alik, Hadi merasa kesal dan kemudian mengejar pria tersebut. Pertengkaran berujung tragis di depan sebuah minimarket, di mana Hadi ditusuk hingga meninggal akibat luka tusukan yang menembus jantung.
Setelah kejadian, Alik pulang dan menceritakan peristiwa tersebut kepada ayahnya, yang menyarankan agar ia pergi dari rumah. Keesokan harinya, Alik pergi ke tempat kerjanya di apotek, lalu menuju Ciwidey untuk menemui teman sekaligus menghindari polisi. Penangkapan terhadap Alik kemudian dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan, Alik mengaku kesal karena permintaan maafnya tidak diterima korban dan menyatakan bahwa ia berada di bawah pengaruh obat-obatan. Saat ini, Alik ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sert