8 OPD di Pesbar Resmi Dimerger
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melakukan restrukturisasi besar terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat (Pesbar) mengesahkan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Salah satu poin penting yang disahkan adalah penggabungan (merger) delapan OPD menjadi empat OPD yang mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Kabag Organisasi, M. Ma’ruf, S.P., menyampaikan, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat telah resmi menjadi Perda setelah disetujui DPRD. Menurutnya, kebijakan merger ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur pemerintahan daerah dengan kondisi efisiensi anggaran nasional yang berdampak langsung pada APBD Pesbar.
“Ranperda telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Pesbar. DPRD bersama Pemerintah Daerah sepakat melakukan merger delapan OPD mulai tahun 2026, sebagai respons atas kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam Perda tersebut, terdapat empat penggabungan OPD yang akan membentuk struktur baru, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Sosial digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencan (P3AKB) menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
“Ada juga Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) digabung dengan Dinas Perikanan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan perikanan serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) digabung dengan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan merger OPD tersebut menjadi konsekuensi atas pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat. Pada tahun anggaran 2026, APBD Pesisir Barat mengalami pengurangan sebesar Rp158 miliar. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi melalui restrukturisasi organisasi.
“Merger ini menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal. Dengan efisiensi struktur, anggaran yang sebelumnya untuk belanja operasional dapat dialihkan ke belanja modal, pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Setelah Perda disahkan, Pemkab segera meminta nomor register ke Biro Hukum Provinsi Lampung sebagai syarat pemberlakuan regulasi tersebut. Selain itu, pemerintah juga akan mengajukan fasilitasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait struktur organisasi dan tata kerja OPD yang telah digabung.
“Dengan adanya penggabungan ini, jumlah OPD di Pesisir Barat akan berkurang dari 28 menjadi 25, karena pada saat bersamaan akan dibentuk satu OPD baru, yakni Dinas Perpustakaan Daerah,” pungkasnya. (yogi/*)