4 Pelaku Pembunuhan Warga Lambar Ditangkap di Batam, Parosil Mabsus Sampaikan Apresiasi

Parosil Mabsus--

Para koordinator, Putri dan Salmiati, berjaga agar korban tidak kabur serta ikut membantu memborgol dan mempersiapkan alat yang digunakan Wilson.

Pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, korban tak lagi bergerak. Dalam kondisi panik, Wilson memanggil bidan, namun nyawa korban telah melayang. Keempatnya kemudian mencari cara untuk menutupi perbuatan mereka, termasuk melepas sejumlah CCTV dan membawa jenazah ke RS Elizabeth Sagulung dengan dalih sebagai jenazah tak dikenal.

Gerak-gerik mencurigakan itu langsung tercium pihak keamanan rumah sakit yang kemudian melapor ke kepolisian. Dalam hitungan jam, penyidikan mengarah kepada Wilson dan tiga rekannya hingga mereka diamankan.

Wilson (28). Menjadi eksekutor utama penganiayaan, memerintahkan pembelian lakban, memborgol korban, menyiramkan air ke hidung korban, serta mematikan rekaman CCTV.

Anik (36). Membuat video rekayasa yang memicu seluruh rangkaian kekerasan serta menyediakan dana untuk membeli lakban.

Putri (23). Mengawasi korban, membantu proses pemborgolan, serta membeli perlengkapan yang digunakan dalam penyiksaan.

Salmiati (25). Mengawasi korban, ikut memborgol, membeli lakban, dan membantu melepas CCTV.

Hasil pemeriksaan medis memperlihatkan jejak kekerasan yang masif. Rongga dada korban berisi campuran darah dan air, paru-paru dipenuhi cairan yang masuk saat korban masih hidup. Sedangkan tanda kekerasan seksual tidak ditemukan.

Setelah proses identifikasi dan autopsi selesai, jenazah Dwi Putri dipulangkan ke kampung halamannya di Lampung Barat.

Wilson dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan berpotensi menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tiga tersangka lainnya juga terancam vonis serupa karena dianggap berperan langsung dalam tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Penangkapan para pelaku ini menjadi babak penting dalam pengungkapan kasus yang mencoreng dunia hiburan malam di Batam. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara maksimal agar keluarga korban mendapatkan keadilan.

Berdasarkan keterangan Peratin Puramekar Anderi mewakili pihak keluarga. Dwi sejak gadis memang berkerja di Pulau Batam, dan sempat pulang kampung membawa anaknya. 

"Lebih kurang satu setengah tahun lalu Dwi kembali ke Batam dan anaknya ditinggakkan bersama kakeknya Pak Endang Jaya karena sttus almarhum sat itu sudah janda," terangnya.  (rinto/nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan