UMP Jatim 2026 Resmi Naik Jadi Rp2,44 Juta
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp2.446.880,68 per bulan. Ilustrasi-Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68 per bulan. Nilai tersebut mengalami kenaikan Rp140.895 dibandingkan UMP Jawa Timur 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.305.985.
Penetapan UMP 2026 tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani pada Selasa malam, 23 Desember 2025. Keputusan ini sekaligus menjadi dasar hukum pengupahan minimum bagi pekerja di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur mulai 1 Januari 2026.
Dalam surat keputusan itu ditegaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pengusaha. Perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP dilarang menurunkan besaran upah pekerja. Selain itu, pengusaha juga tidak diperkenankan membayar upah di bawah ketentuan UMP 2026. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka sanksi akan dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa penetapan UMP bukan sekadar keputusan administratif, melainkan hasil dari proses panjang yang mempertimbangkan berbagai faktor strategis. Faktor-faktor tersebut meliputi kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, dinamika dunia usaha, serta masukan dari unsur pekerja dan pengusaha melalui mekanisme dewan pengupahan.
Khofifah menekankan bahwa kebijakan upah minimum harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerja memperoleh penghasilan yang layak agar daya beli masyarakat tetap terjaga, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif agar investasi dan penyerapan tenaga kerja tidak terganggu.
Setelah penetapan UMP tingkat provinsi, pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur bersama dewan pengupahan daerah selanjutnya akan menyusun dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2026. Penetapan UMK nantinya akan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, tingkat produktivitas, serta karakteristik masing-masing daerah.
Dengan kenaikan UMP 2026 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di tengah tantangan ekonomi nasional dan global.(*/edi)