KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN
Eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil atau RK menggandeng delapan pengacara sebagai kuasa hukum menghadapi gugatan cerai istrinya, Anggota DPR dari Fraksi Golkar Atalia Praratya. Foto Dok CNN--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penelusuran dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan sekaligus pendalaman dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, aset yang ditelusuri penyidik mencakup aset tidak bergerak yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk di wilayah Bandung, Jawa Barat, serta sejumlah daerah lainnya. Aset-aset tersebut telah terdeteksi oleh penyidik dan saat ini tengah didalami status serta asal-usul kepemilikannya.
Menurut Budi, sebagian aset yang belum dilaporkan itu diduga berkaitan dengan tempat usaha. Namun, KPK belum merinci jenis maupun nama usaha yang dimaksud. Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri sumber perolehan aset, terutama yang didapatkan dalam kurun waktu Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
KPK juga membuka kemungkinan untuk kembali memeriksa Ridwan Kamil guna memperdalam keterangan terkait kepemilikan dan asal-usul aset yang tidak tercantum dalam LHKPN. Pelaporan seluruh harta kekayaan, ditegaskan Budi, merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sebagai instrumen pencegahan korupsi. Karena itu, setiap aset yang tidak dilaporkan akan ditelusuri secara menyeluruh.
Selain itu, KPK menyatakan berencana memanggil Atalia Praratya, istri Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemanggilan tersebut akan menyesuaikan kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara, khususnya terkait tahap awal pengondisian pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkara Bank BJB, penyidik KPK memfokuskan penyidikan pada pengelolaan dana non-budgeter. Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa penyidik pada 3 Desember 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menyatakan tidak pernah menerima laporan dari direksi maupun komisaris Bank BJB terkait pengelolaan dana iklan, serta menegaskan bahwa aksi korporasi BUMD berada di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai gubernur.
Dugaan korupsi dana iklan Bank BJB terjadi pada periode 2021–2023, saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Dalam struktur kepemilikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan pemegang saham mayoritas Bank BJB dan memiliki peran dalam pengambilan keputusan strategis.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp222 miliar. Hingga kini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, masing-masing mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.