63 WBP di Lampung Terima Remisi Natal 2025, Satu Orang Langsung Bebas

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Sebanyak 63 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Lampung diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, satu orang WBP dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menjelaskan pengusulan remisi merupakan bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Remisi Natal, lanjut Jalu, diberikan secara khusus kepada warga binaan beragama Kristen sebagai bagian dari sistem pembinaan yang berkeadilan dan humanis di lingkungan pemasyarakatan.

“Dari 63 WBP yang diusulkan, terdapat satu orang warga binaan anak yang langsung bebas dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung,” ujar Jalu.

Ia menambahkan, pemberian remisi Natal akan dipusatkan secara simbolis di Lapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung pada Kamis, 25 Desember 2025.

Menurut Jalu, proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif, objektif, dan akuntabel. Setiap warga binaan yang diusulkan telah melalui tahapan penilaian ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi seluruh syarat sesuai regulasi,” tegasnya.

Diharapkan, pemberian remisi Natal ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana, sekaligus mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. (rlmg/nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan