KKP Kantongi PNBP Rp775,6 Miliar Sepanjang 2025
KKP menyetor PNBP dari penerbitan izin pemanfaatan ruang laut KKPRL sebesar Rp775,6 miliar per 23 Desember 2025, melebihi target Rp500 miliar. Foto CNN Indonesia--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO- Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat capaian signifikan dalam pengelolaan pemanfaatan ruang laut sepanjang tahun 2025. Hingga 23 Desember 2025, setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut mencapai Rp775,6 miliar. Capaian ini jauh melampaui target yang sebelumnya ditetapkan Kementerian Keuangan sebesar Rp500 miliar, sekaligus menegaskan peran strategis sektor kelautan dalam menopang penerimaan negara.
Peningkatan penerimaan tersebut tidak terlepas dari optimalisasi kebijakan perizinan ruang laut yang semakin terstruktur dan terintegrasi secara digital. Sepanjang 2025, KKP telah menerbitkan sebanyak 773 izin KKPRL, baik yang diajukan oleh badan usaha maupun oleh pemerintah. Jumlah ini mencerminkan meningkatnya aktivitas pemanfaatan ruang laut yang kini diarahkan untuk berjalan sesuai dengan tata ruang dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain izin yang telah diterbitkan, lonjakan permohonan juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas pemanfaatan ruang laut. Hingga akhir 2025, KKP mencatat total 3.484 permohonan KKPRL yang masuk melalui berbagai kanal perizinan. Sektor perikanan menjadi penyumbang permohonan terbesar, disusul sektor kepelabuhan dan pertambangan, yang selama ini memanfaatkan wilayah perairan sebagai bagian penting dari aktivitas ekonominya.
KKPRL berfungsi sebagai instrumen utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya izin ini, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk memastikan bahwa setiap kegiatan di laut tidak menimbulkan konflik kepentingan antarsektor dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Penataan ruang laut yang tertib dinilai krusial mengingat laut merupakan ruang strategis yang memiliki nilai ekonomi, ekologis, dan sosial yang tinggi.
Tren peningkatan penerbitan dan permohonan KKPRL sejak 2022 juga menunjukkan pergeseran pola pikir pelaku usaha yang semakin patuh terhadap regulasi. Pemanfaatan ruang laut tidak lagi dipandang semata sebagai peluang ekonomi, melainkan sebagai aktivitas yang harus dijalankan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi kelautan dan perlindungan ekosistem laut.
Melalui capaian PNBP yang melampaui target, KKP menilai kebijakan penataan ruang laut melalui KKPRL telah berada di jalur yang tepat. Ke depan, penguatan sistem perizinan dan pengawasan diharapkan mampu terus meningkatkan kontribusi sektor kelautan terhadap penerimaan negara, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut Indonesia dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan generasi mendatang.(*/edi)