20 Ribu Jemaah di Sumatra Terancam Gagal Berangkat Haji 2026

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkap sekitar 20 ribu calon jemaat haji di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terancam gagal berangkat haji pada 2026 imbas bencana alam. ANTARA--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Sekitar 20 ribu calon jemaah haji asal Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terancam gagal berangkat pada musim haji 2026 akibat dampak bencana alam yang melanda wilayah tersebut. Ancaman ini muncul karena proses pelunasan biaya haji dan kesiapan administrasi terganggu pascabanjir dan longsor yang terjadi sejak akhir November lalu.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa kondisi kebencanaan di tiga provinsi tersebut berpotensi menghambat pemenuhan jadwal keberangkatan calon jemaah. Hal ini dibahas dalam rapat tertutup bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan payung hukum untuk mengantisipasi kemungkinan penundaan keberangkatan dan pengalihan kuota ke provinsi lain.

Menurut Irfan, tingkat pelunasan biaya haji di wilayah terdampak masih tergolong rendah. Di Sumatra Barat dan Sumatra Utara, pelunasan baru mencapai sekitar 60 persen, sementara di Aceh masih berada di kisaran 50 persen. Kondisi ini dinilai rawan mengganggu jadwal keberangkatan apabila hingga batas waktu yang ditentukan pelunasan tidak terpenuhi.

Sebagai langkah mitigasi, Kementerian Haji dan Umrah memberikan dispensasi perpanjangan waktu pelunasan biaya haji hingga pertengahan Januari 2026. Namun apabila hingga tenggat tersebut pelunasan tetap tidak tercapai, calon jemaah yang terdampak akan dialihkan keberangkatannya ke tahun 2027, sementara kuota tahun 2026 berpotensi dialokasikan ke daerah lain.

Irfan menegaskan bahwa pemerintah tetap berupaya agar para calon jemaah dari daerah terdampak bencana dapat berangkat sesuai jadwal. Meski demikian, pemerintah juga harus menyesuaikan kebijakan dengan kondisi lapangan dan kesiapan administrasi, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang disepakati bersama DPR.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan pemerintah memberikan kelonggaran waktu pelunasan biaya haji bagi calon jemaah dari Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan relaksasi ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak langsung banjir bandang dan longsor yang merusak permukiman serta infrastruktur di wilayah tersebut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan