Indonesia Setop Impor Beras Industri dan Konsumsi pada 2026

Indonesia setop impor beras industri pada 2026, yakni beras pecah dan beras ketan pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15 persen. Foto CNN Indonesia--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah memastikan Indonesia tidak akan melakukan impor beras, termasuk beras untuk kebutuhan bahan baku industri, pada tahun 2026. Kepastian tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk mengandalkan produksi dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok strategis, baik untuk konsumsi masyarakat maupun kebutuhan industri pengolahan.

Keputusan ini diambil dalam rapat penetapan Neraca Komoditas Tahun 2026 yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Dalam rapat tersebut, pemerintah sepakat mengutamakan pasokan dari hasil produksi petani lokal sebagai sumber utama pemenuhan kebutuhan pangan nasional. Langkah ini sekaligus menandai babak baru kebijakan pangan yang lebih berorientasi pada penguatan ketahanan dan kemandirian nasional.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono menjelaskan bahwa untuk komoditas pangan pokok seperti beras dan gula konsumsi, pemerintah tidak lagi membuka keran impor. Ia menegaskan bahwa beras untuk kebutuhan konsumsi maupun beras industri dipastikan tidak diimpor pada 2026. Menurutnya, capaian produksi nasional saat ini sudah berada pada level yang memungkinkan Indonesia memenuhi kebutuhan dalam negeri secara mandiri, sehingga ketergantungan pada pasokan luar negeri dapat ditekan.

Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa Indonesia tidak lagi melakukan impor beras umum yang sebelumnya sempat ditugaskan kepada Perum Bulog untuk memperkuat Cadangan Beras Pemerintah. Kebijakan ini diambil seiring dengan membaiknya ketersediaan beras nasional serta pengelolaan stok yang dinilai semakin stabil.

Tidak hanya beras konsumsi, pemerintah juga memutuskan menghentikan impor beras bahan baku industri pada 2026. Padahal pada tahun berjalan, kuota impor beras industri sempat diberikan kepada 13 pelaku usaha swasta untuk memenuhi kebutuhan bahan baku seperti tepung beras dan bihun. Beras industri yang dimaksud merupakan beras pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15 persen, termasuk beras ketan pecah dengan spesifikasi serupa.

Dengan dihentikannya impor beras bahan baku industri, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk mengoptimalkan bahan baku lokal. Beras pecah dan beras ketan pecah hasil produksi dalam negeri diharapkan mampu memenuhi kebutuhan industri, baik dari sisi kadar amilosa, kebersihan, viskositas, maupun tingkat kekerasan. Pemerintah menilai optimalisasi ini tidak hanya mengurangi ketergantungan impor, tetapi juga membuka peluang nilai tambah bagi petani dan pelaku usaha di dalam negeri.

Selain beras, pemerintah juga memastikan tidak ada impor gula konsumsi pada 2026. Berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan Nasional Tahun 2026 per 28 Desember 2025, stok gula konsumsi yang terbawa dari 2025 ke 2026 diperkirakan mencapai 1,437 juta ton. Sementara itu, kebutuhan konsumsi gula nasional diproyeksikan sekitar 2,836 juta ton per tahun. Dengan estimasi produksi gula konsumsi yang dapat mencapai 2,7 juta hingga 3 juta ton, pemerintah menilai kondisi ini cukup untuk menciptakan surplus yang kuat dan menjaga stabilitas pasokan.

Kebijakan serupa juga diterapkan pada komoditas jagung. Pemerintah memastikan tidak ada impor jagung, baik untuk pakan, benih, maupun kebutuhan rumah tangga pada 2026. Proyeksi Neraca Pangan Nasional mencatat carry over stock jagung dari 2025 tergolong sangat besar, mencapai 4,521 juta ton, meskipun terdapat potensi susut atau tercecer sekitar 831,6 ribu ton. Di sisi lain, produksi jagung nasional pada 2026 diproyeksikan sebesar 18 juta ton, sementara kebutuhan nasional diperkirakan sekitar 17,055 juta ton per tahun.

Dengan proyeksi tersebut, pemerintah menilai ketersediaan jagung nasional masih sangat mencukupi tanpa harus membuka impor. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan pasar, melindungi harga di tingkat petani, sekaligus memastikan kebutuhan industri dan peternakan tetap terpenuhi.

Melalui kebijakan Neraca Komoditas 2026 ini, pemerintah menegaskan arah pembangunan pangan nasional yang semakin menitikberatkan pada swasembada, perlindungan petani, serta penguatan produksi dalam negeri sebagai fondasi ketahanan pangan jangka panjang.(*/edi)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan