Cegah Human Trafficking, DP3AKB Pesisir Barat Tekankan Pentingnya Peran Orangtua
04032024--
PESISIR TENGAH – Human Trafficking merupakan suatu kejahatan terhadap manusia yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang HAM tahun 1948 harus merumuskan bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Selain itu, tidak seorangpun orang boleh diperbudak atau diperhambakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun. Perdagangan orang atau human trafficking merupakan modus kejahatan perbudakan modern dalam bentuk transaksi jual beli terhadap orang yang dalam perkembangannya terus-menerus berkembang secara nasional maupun internasional yang umumnya dilakukan secara tertutup dan bergerak di luar hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), dr. Budi Wiyono, S.H, M.H., mengatakan, meski di Kabupaten Pesbar belum dilaporkan secara resmi atau laporan ada kasus human trafficking atau perdagangan orang yang terlaporkan, baik di Polres Pesbar maupun di UPTD PPA pada DP3AKB Pesbar. Pihaknya harus tetap mewaspadai adanya human trafficking dalam lingkup yang lebih kecil di regional Kabupaten Pesbar.
“Hal ini bisa saja terjadi dengan korban misalnya anak-anak sekolah ataupun anak-anak yang putus sekolah, ataupun remaja putri pada umumnya dengan alasan banyak hal misalnya alasan ekonomi, alasan pergaulan, dan sebagainya,” kata dia.
Termasuk, lanjutnya, alasan lingkungan komunitas dari anak-anak remaja putri tersebut ataupun alasan lainnya. Faktor penyebab lain adalah ketidaktahuan masyarakat akan perdagangan manusia ini, karena kebanyakan dari mereka adalah kalangan dari keluarga miskin yang berasal dari pedesaan atau daerah kumuh perkotaan mereka yang berpendidikan dan berpengaruh terbatas.
“Untuk itu, patut diwaspadai di Kabupaten Pesbar ini salah satunya yakni bagi anak-anak kost remaja putri yang sekolah di Krui, Kecamatan Pesisir Tengah yang berasal dari Kecamatan lain,” jelasnya.
Masih kata dia, hal tersebut patut menjadi perhatian bersama. Bisa saja terjadi human trafficking secara regional di Pesbar ini karena ketidaktahuan dari anak-anak. Khususnya anak-anak remaja putri yang masih bersekolah di Kecamatan lainnya atau jauh dari pengawasan orangtua, disisi lain pergaulan dan kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan dalam rangka mengikuti pergaulan mereka misalnya kebutuhan akan transportasi motor, kebutuhan akan komunikasi seperti handphone (HP) yang mewah yang lebih bergengsi, hal itu menjadi salah satu faktor untuk mencari jalan pintas dalam memenuhi kebutuhan hidup.
“Sehingga hal itu bisa menjadi sasaran empuk untuk perdagangan manusia secara terbatas di Kabupaten Pesbar yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” ungkapnya.
Ditambahkannya, hal tersebutlah awal mula terjadinya human trafficking secara nasional atau bahkan internasional sehingga mereka bisa diperalat atau dibohongi, atau diberikan janji-janji palsu untuk pekerjaan dengan gaji tinggi misalnya di daerah-daerah Kota besar seperti Jakarta, Batam atau bahkan hingga ke luar negeri, misalnya di Singapura, Malaysia dan lain sebagainya. Masyarakat di Kabupaten Pesbar ini juga diharapkan untuk dapat memahami terkait dengan modus operandi tindak pidana perdagangan orang yang sering terjadi tersebut.
Seperti, melakukan perekrutan calon pekerja wanita usia 16-25 tahun, dijanjikan bekerja di restoran, salon kecantikan, karyawan hotel, pabrik dengan gaji tinggi, identitas dipalsukan, biaya administrasi transportasi dan akomodasi ditipu oleh pihak agen tanpa ada calling visa atau working permit atau menggunakan visa kunjungan singkat, dan korban dijual, di sekap dan dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial).
“Dengan begitu harus dilakukan berbagai upaya dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang tersebut, agar di Pesbar ini tidak lagi terjadi adanya kasus-kasus tersebut,” kata Budi Wiyono.
Dikatakannya, upaya yang harus dilakukan salah satunya peningkatan pendidikan masyarakat, khususnya pendidikan alternatif bagi anak-anak perempuan termasuk dengan sarana prasarana pendidikannya, dan juga peningkatan pengetahuan masyarakat melalui pemberian informasi tindak pidana perdagangan orang beserta seluruh aspek yang terkait dengannya, serta harus adanya jaminan ketersediaan bagi keluarga, khususnya perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan pelatihan peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial.
“Peran orangtua untuk pencegahan tindak pidana perdagangan orang adalah harus selalu waspada dan jangan mudah percaya ketika ada orang yang menawarkan pekerjaan bagi anak perempuannya, apalagi dengan janji manis gaji tinggi dan semua gratis dibayar oleh orang tersebut,” jelasnya.
Kemudian, bagi orangtua yang mempunyai anak yang di luar rumah, misalnya di Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah harus selalu mengontrol keberadaan terutama saat hari libur, kontrol kebutuhan anak, mengetahui komunitas atau lingkungan pergaulan dari anak perempuan, dan mewaspadai perubahan tingkah laku, perilaku anak perempuan dan menghitung kebutuhan anaknya, misalnya kebutuhan untuk makan sehari-hari, kebutuhan kost, kebutuhan sekolah, serta kebutuhan lain-lain.