Komisi II DPRD Way Kanan Soroti Proyek Gedung SPPG 2
Ketua Komisi 2 DPRD Way Kanan soal pembangunan SPPG Yang diduga tidak transparan--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Ketua Komisi II DPRD Way Kanan Azwir mempertanyakan pelaksanaan pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 2 di Kecamatan Negara Batin. Politikus Partai Golkar itu menyoroti proyek yang telah berjalan hampir satu bulan namun belum dilengkapi papan informasi kegiatan.
Menurut Azwir, ketiadaan papan proyek membuat masyarakat tidak mengetahui jenis pekerjaan yang sedang dibangun, besaran anggaran, pelaksana kegiatan, hingga jangka waktu pengerjaan. Padahal, proyek tersebut menggunakan anggaran negara sehingga publik berhak memperoleh informasi yang jelas dan terbuka.
Ia menegaskan, kewajiban pemasangan papan informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan itu bertujuan menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek pembangunan.
Azwir mengaku sudah beberapa kali mengingatkan pihak pelaksana di lapangan, namun belum ada tindak lanjut. Karena itu, ia menegaskan akan terus mengawal perkembangan proyek Gedung SPPG 2 sekaligus mendorong pelaksana agar segera memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Terpisah, Supervisor Lapangan Pembangunan Gedung SPPG 2 Kecamatan Negara Batin, Yongki, menjelaskan bahwa setelah kunjungan Ketua Komisi II DPRD Way Kanan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pimpinan terkait pemasangan papan informasi proyek.
Ia menegaskan keterlambatan pemasangan papan bukan unsur kesengajaan. Menurutnya, rincian anggaran tidak dicantumkan per gedung karena dana yang digunakan bersifat global untuk keseluruhan proyek sesuai kontrak. Pihak pelaksana khawatir pencantuman angka untuk satu gedung saja dapat menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.
Usai mendapat teguran, papan informasi proyek akhirnya dipasang di lokasi. Dalam papan tersebut tercantum keterangan pembangunan Gedung SPPG 2 Tahun Anggaran 2025 dengan sumber dana APBN 2025. Total nilai kontrak proyek mencapai Rp581,23 miliar yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk Departemen Gedung.
Proyek ini mencakup wilayah Sumatra, Bengkulu, Lampung, Bangka, dan Kalimantan dengan total pembangunan 74 unit gedung. Setiap unit memiliki ukuran bangunan 21,2 meter x 21,2 meter dengan luas 449,4 meter persegi, dilengkapi fasilitas pendukung berupa water toren, sumur bor, TPS, IPAL, serta gedung genset. (rlmg/nopri)