Resmi NAik, UMK Lampung Barat Rp3,04 Juta
Ilustrasi UMK Lampung Barat--
BALIKBUKIT – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Barat tahun 2026 resmi mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar Rp3.047.734 per bulan. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Lampung Barat, Haiza Rinsa, S.H menjelaskan bahwa hingga kini Lampung Barat masih menggunakan UMP sebagai acuan penetapan UMK.
“UMK Lampung Barat mengacu pada UMP Lampung. Artinya, upah minimum tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025 yang besarannya Rp2.893.070 per bulan” ujar Haiza, Minggu (4/1/2026).
Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 lalu Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah menyampaikan surat kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Provinsi Lampung selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi. Surat tersebut bernomor 560/346/III.20/2025 dan berisi rekomendasi penetapan UMK Lampung Barat tahun 2026.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Lampung Barat tidak dapat dibentuk. Hal ini disebabkan tidak adanya kepengurusan Organisasi Pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta tidak adanya akademisu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pergantian Anggota Dewan Pengupahan.
“Oleh karena itu, Pemkab Lampung Barat mengusulkan agar UMK Lampung Barat tahun 2026 ditetapkan sama dengan UMP Lampung tahun 2026, yaitu sebesar Rp3.047.734 per bulan,” jelasnya.
Penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor36 tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Ia menambahkan, UMP Lampung tahun 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/865/V.08/HK/2025 sebesar Rp3.047.734 per bulan. Ketentuan ini kemudian menjadi dasar penetapan UMK Lampung Barat.
Ia juga menegaskan bahwa upah minimum tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pengupahan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.
“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum provinsi. Namun ketentuan UMP ini dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil,” tegasnya seraya menambahkan, keputusan Gubernur Lampung mengenai UMP tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. (lusiana)