Pemkab Pesbar Awasi Ketat Penerapan UMP 2026
PEMKAB Pesbar tegaskan kepatuhan UMP 2026 bagi seluruh perusahaan. Foto Dok--
PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat agar mematuhi ketentuan upah minimum tahun 2026. Untuk tahun ini, besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pesbar masih mengacu sepenuhnya pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.047.734 per bulan dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (DT2KP) Kabupaten Pesbar, Joni Afrizal, S.E., sebagai bentuk pengawasan sekaligus langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran dalam penerapan upah bagi para pekerja. Menurutnya, meskipun selama ini perusahaan-perusahaan di wilayah Negeri Para Sai Batin dan Ulama relatif tertib dan patuh terhadap ketentuan upah minimum, pemerintah daerah tetap berkewajiban melakukan pengawasan dan pengingat secara berkelanjutan.
“Di Pesbar ini tercatat ada 80 lebih perusahaan dari berbagai jenis pelaku usaha yang ada. Meski dari tahun-tahun sebelumnya seluruh perusahaan di Pesbar itu tertib menerapkan UMP, tapi kami tetap mengingatkan dan mengimbau agar jangan sampai nanti ditemukan ada perusahaan yang menerapkan upah bagi pekerja tidak mengacu pada UMP,” kata Joni Afrizal.
Dijelaskannya, UMP Lampung 2026 yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung tersebut masih menjadi satu-satunya acuan resmi dalam penetapan UMK di Kabupaten Pesbar. Hal ini disebabkan hingga saat ini Pesbar belum memiliki dewan pengupahan daerah yang dapat merumuskan dan menetapkan UMK secara mandiri sesuai dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan setempat. Karena itu, perusahaan yang ada di harapkan tetap tertib dan mematuhi regulasi yang ada.
“Kalau nanti ditemukan ada perusahaan yang tidak mematuhi penerapan UMP yang menjadi acuan UMK di Pesbar ini, maka akan segera kami tindaklanjuti. Salah satunya dengan memberikan surat teguran secara tertulis,” jelasnya.
Teguran itu, lanjut Joni, menjadi bentuk peringatan awal agar perusahaan segera melakukan penyesuaian upah sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap upah minimum bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam menjamin kesejahteraan pekerja. Dengan upah yang sesuai standar, diharapkan para pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup layak sekaligus meningkatkan produktivitas kerja, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap keberlangsungan usaha itu sendiri.
“Upah minimum ini ditetapkan melalui perhitungan dan mekanisme yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi. Jadi sudah seharusnya perusahaan mematuhi aturan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga kerja,” pungkasnya. (yayan/*)