Dinsos Perkuat Layanan ODGJ

Plt. Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Pesbar Nining Santi Suarti. Foto Dok --

PESISIR TENGAH - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) di tahun 2026 terus memperkuat upaya peningkatan kualitas layanan sosial bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), melalui pendekatan kehati-hatian dan koordinasi lintas sektor yang berkelanjutan.

Upaya itu sama dengan program tahun lalu yang dilakukan untuk memastikan setiap bentuk intervensi yang diberikan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berbasis pada kebutuhan riil di lapangan, serta mengedepankan prinsip kemanusiaan dan kepastian prosedur.

Plt. Kabid Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Pesbar, Nining Santi Suarti, A.Md.Kep., mengatakan di tahun anggaran 2026 progam penanganan ODGJ tetap sama dengan tahun sebelumnya dan mudah di tahun ini bisa lebih maksimal lagi. Untuk itu ketahui bahwa penanganan ODGJ tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui tahapan yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak terkait. Menurutnya, setiap proses pelayanan selalu diawali dengan koordinasi bersama fasilitas kesehatan, baik Puskesmas maupun Rumah Sakit, guna memastikan status kesehatan mental seseorang berdasarkan diagnosis medis yang sah.

“Kita terlebih dahulu berkoordinasi untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar ODGJ sesuai dengan diagnosis yang ditetapkan oleh dokter, karena itu juga sebagai dasar untuk memberikan layanan selanjutnya,” katanya.

Dijelaskannya, diagnosis medis tersebut menjadi fondasi utama dalam menentukan langkah penanganan berikutnya agar tidak terjadi kekeliruan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak sosial di kemudian hari. Setelah diagnosis resmi dari Puskesmas atau Rumah Sakit diperoleh, Dinsos Pesbar akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat rekomendasi sebagai penguat administrasi.

“Dokumen tersebut berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan tahapan penanganan selanjutnya yang melibatkan lintas instansi,” jelasnya.

Dalam praktiknya, kata dia, penanganan ODGJ di Kabupaten Pesbar harus melalui sejumlah tahapan yang saling berkaitan. Pada tahap awal, Dinsos melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk memperoleh informasi awal mengenai identitas, asal-usul, serta latar belakang sosial ODGJ yang bersangkutan. Informasi tersebut dinilai sangat penting karena menjadi pegangan awal dalam menentukan langkah penanganan yang tepat dan proporsional.

“Informasi awal dari Satpol PP maupun Disdukcapil sangat membantu, terutama terkait identitas dan kondisi sosial ODGJ. Dari situ kita bisa menentukan apakah yang bersangkutan berasal dari wilayah Pesbar atau dari luar daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila berdasarkan hasil penelusuran diketahui bahwa ODGJ tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Pesbar, maka Dinsos akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah pekon setempat. Koordinasi ini dilakukan untuk memfasilitasi proses pengantaran atau penjemputan ODGJ agar dapat kembali ke lingkungan keluarga dengan pendampingan yang sesuai, sekaligus memastikan adanya peran aktif pemerintah pekon dalam proses pemulihan sosial.

“Jika ODGJ berasal dari wilayah dalam Kabupaten Pesbar, Dinsos akan berkoordinasi dengan pihak pekon setempat untuk proses pengantaran atau penjemputan ODGJ,” katanya.

Selain itu, kata dia, setelah ODGJ kembali ke lingkungan keluarga, Dinsos Pesbar tidak serta-merta melepas tanggung jawab. Pemantauan lanjutan tetap dilakukan dengan memastikan yang bersangkutan mendapatkan layanan kesehatan secara rutin di Puskesmas wilayah sesuai domisilinya. Langkah ini bertujuan agar kondisi kesehatan mental ODGJ tetap terpantau.

“Serta memperoleh penanganan medis secara berkesinambungan, sehingga peluang pemulihan dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Dalam kondisi tertentu, masih kata dia, apabila hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa ODGJ membutuhkan penanganan yang lebih intensif, Dinsos Pesbar akan memfasilitasi proses rujukan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi. Untuk mendukung proses rujukan tersebut, Dinsos kembali menerbitkan surat rekomendasi sebagai salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Dinsos Pesbar juga menghadapi tantangan dalam menangani ODGJ yang tidak memiliki alamat tetap atau identitas yang jelas. Dalam situasi seperti ini, koordinasi dilakukan dengan Disdukcapil untuk melakukan penelusuran identitas melalui pemeriksaan sidik jari. Upaya ini dilakukan agar status kependudukan ODGJ dapat diketahui secara pasti dan memudahkan proses pelayanan lanjutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan