Tujuh Ranperda Masuk Propemperda 2026

Ilustrasi Peraturan Daerah (Perda)-----

BALIKBUKIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Memasuki tahun 2026, sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi disepakati untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2026.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan daerah memiliki landasan hukum yang jelas, terarah, dan berkelanjutan. Dengan masuknya tujuh Ranperda ke dalam Propemperda, Pemkab dan DPRD Lampung Barat berharap proses pembangunan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Sarjak, S.H., menjelaskan bahwa seluruh Ranperda yang diusulkan telah melalui proses pengkajian yang matang dan komprehensif. Pembahasan dilakukan secara intensif bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Barat serta jajaran Pemkab Lampung Barat.

“Pembahasan Ranperda ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Kami bersama Bapemperda DPRD dan perangkat daerah terkait telah mengkaji secara menyeluruh agar Ranperda yang masuk Propemperda benar-benar menjadi prioritas dan memiliki dampak nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Sarjak, Senin (26/1).

Sarjak mengungkapkan, dari total tujuh Ranperda yang telah disepakati, empat di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Sementara tiga Ranperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Lampung Barat. Seluruh Ranperda tersebut direncanakan akan dibahas secara bertahap sepanjang tahun 2026.

Menurut Sarjak, pembagian Ranperda antara usulan eksekutif dan legislatif mencerminkan sinergi yang baik antara Pemkab dan DPRD. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Lampung Barat.

“Ranperda yang masuk Propemperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif, baik dalam pengelolaan keuangan daerah, peningkatan pelayanan publik, maupun dalam mendorong pertumbuhan sosial dan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Masih kata dia, adapun tujuh Ranperda yang masuk Propemperda 2026 adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Ranperda ini dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan publik.

Selain itu, Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemerintahan Pekon, Pelestarian Kebudayaan Daerah Kabupaten Lampung Barat, Penyelenggaraan Infrastruktur, serta Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sarjak menambahkan, keberadaan Propemperda berfungsi sebagai peta jalan legislasi daerah. Dengan adanya perencanaan yang jelas, proses pembentukan Perda dapat dilakukan secara lebih terukur dan tidak tumpang tindih.

“Propemperda menjadi acuan utama bagi DPRD dan Pemkab dalam menyusun peraturan daerah. Dengan perencanaan yang matang, kami berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan tepat waktu dan sesuai target,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pihak terkait akan bekerja secara maksimal agar Ranperda yang telah masuk Propemperda dapat dibahas dan disahkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini penting agar regulasi yang dibutuhkan daerah tidak mengalami keterlambatan.

“Kami berharap seluruh Ranperda ini dapat dibahas dan disahkan. Dengan demikian, hasilnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat Lampung Barat,” kata Sarjak.

Lebih lanjut, Sarjak menyampaikan bahwa pembentukan Perda bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang baik (good governance). Regulasi yang baik akan menjadi dasar dalam menciptakan iklim pembangunan yang kondusif, adil, dan berkelanjutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan