Tidak Ada Pengangkatan Honorer Baru di Pesisir Barat

18032024--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabuparten Pesisir Barat (Pesbar), tahun ini tidak melakukan pengakatan tenaga honorer baru untuk lingkungan pemerintah di kabupaten setempat, hal itu setelah disahkannya undang-undang 20/2023 tentang aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan tahun 2024 ini pihaknya tidak bisa lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah di kabupaten setempat.

“ Kita tidak bisa melakukan pengangkatan untuk tenaga honorer baru, tapi untuk perpanjangan kontra tenaga kontrak daerah (TKD) tetap bisa dilakukan,” kata dia.

Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparaturs Sipil Negara, Repormasi Birokrasi (KemenpanRB), semua TKD yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan di angkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“ Pengangkatan TKD menjadi PPPK itu akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat hingga Desember 2024 mendatang, sehingga setelah itu tidak ada lagi TKD di Kabupaten Pesbar,” jelasnya.

Ditambahkannya, jumlah TKD di Kabupaten Pesbar hingga tahun 2024 ini mencapai ribuan orang, tapi dari jumlah itu tidak semuanya terdaftar dalam data base BKN, sehingga tidak semua TKD yang ada di Kabupaten Pesbar akan di angkat menjadi PPPK.

“ Pengangkatan TKD menjadi PPPK sesuai dengan proses pendataan oleh BKN yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu, sehingga TKD yang tidak masuk dalam data base itu bisa mengikuti seleksi CPNS dan CPPPK yang akan dilaksanakan tahun ini,” terangnya.

Menurutnya, di tahun 2025 mendatang semua pegawai yang bertugas di instansi pemerintah, baik tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis seluruhnya berstatus sebagai ASN.

“ Kedepannya tidak ada lagi TKD yang bertugas di instansi pemerintahan, karena itu pada tahun ini ada 1.500 kuota seleksi CPNS dan PPPK yang akan kita laksanakan,” pungkasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan