Tarif Retribusi Parkir TJU Ditetapkan Melalui Perda

Ilustrasi--

BALIKBUKIT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat, memberlakukan retribusi parkir di lokasi parkir dan di tepi jalan umum.

Itu mulai berlaku sejak Peraturan Paerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diundangkan.

Terdapat empat jenis kendaraan yang yang bakal ditarik uang parkir dengan besaran tarif yang berbeda setiap satu kali parkir. Kendaraan roda dua (R2) bakal dikenakan uang parkir Rp3 ribu sekali parkir.

Kemudian untuk kendaraan roda tiga (R3) dikenakan atau ditarif Rp4 ribu sekali parkir. Selanjutnya untuk kendaraan atau mobil roda empat (R4) ditarik Rp5 ribu sekali parkir dan untuk kendaraan atau mobil lebih dari roda empat (R6 ke atas) ditarik biaya parkir Rp10 ribu sekali parkir.

Kadishub Lampung Barat Reza Mahendra mengungkapkan, Perda itu berlaku sejak 16 Februari 2024. Retribusi ini adalah salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang untuk tahun ini ditarget Rp144 juta lebih.

”Retribusi parkir menjadi salah satu sumber PAD di Lampung Barat, karenanya pemberlakuan tarif kita tetapkan melalui Perda,”  ungkap Reza Mahendra.

Lokasi yang bakal dikenakan retribusi adalah area parkir dan di tepi jalan umum. Seperti di Terminal Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit dan Pasar Sekincau.

”Demikian pula di tepi jalan umum lainnya di Lampung Barat dan masyarakat sudah memaklumi karena ini memang salah satu PAD,''  pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan