Polisi Kembali Sidak SPBU
SIDAK SPBU: Polres Lampung Barat bersama Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, melakukan monitoring dan pengecekan SPBU dalam rangka menjaga Kamtibmas menjelang lebaran hari raya idul fitri 1445 Hijriah, pada Senin 1 April 2024. Foto Dok --
BALIKBUKIT - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Barat bersama Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopdag), melakukan monitoring dan pengecekan Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam rangka menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjelang lebaran hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, pada Senin 1 April 2024.
Setidaknya ada dua SPBU yang didatangi oleh tim yang dipimpin oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Ipda Hendri Purna Irawan yakni SPBU Jaga Sakti, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit dan SPBU Kembahang, Kecamtan Batubrak.
Ipda Hendri Purna Irawan, mewakili Kasatreskrim Iptu Juherdi Sumandi, S.H., menyampaikan, dalam kegiatan tersebut melakukan pengecekan mesin Bahan Bakar Minyak (BBM), dalam pemeriksaan itu tidak ditemukan kejanggalan berupa penambahan alat yang di duga untuk melakukan kecurangan.
"Kemudian kami melakukan pengecekan tangki minyak dan tidak di temukan kadar air di dalam tangki penyimpanan minyak, dan selanjutnya dilakukan pengecekan tera ukur meteorologi bersama Diskopdag," kata dia.
Terusnya, untuk stok BBM pada hari Senin tanggal 1 April 2024 berdasarkan keterangan dari pengawas yaitu SPBU 24.345.17 Liwa Lampung Barat Dedi untuk Pertamax 13.000 liter, Pertalite 16.000 liter dan Bio solar 8.000 liter. Selanjutnya, di SPBU 24.345.110 Kembahang Iwal stok Pertamax 13.000 liter, Pertalite 16.000 liter dan Bio solar 8.000 liter.
"Kami terus melakukan pengawasan di SPBU yang ada di Lampung Barat, jangan sampai praktik kecurangan terjadi," ungkap Hendri Purna Irawan, seraya melanjutkan bahwa pengawasan juga akan dilakukan bersama dengan staekholder terkait lainnya di Lampung Barat.
Dikatakannya, selain pihaknya melakukan pengecekan ke seluruh SPBU untuk memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan juga untuk memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik. "Kamu juga menyampaikan imbauan kepada kepada pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen/masyarakat. Selanjutnya kami juga mengintensifkan patroli dialogis ke SPBU untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas," ujarnya.
Hendri menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan kecurangan dan merugikan konsumen. Bahkan tidak main-main, pelaku bisa di ancam enam tahun penjara.
"Pelaku kecurangan bisa dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya. *