Caleg di Pesisir Barat Dijatuhkan Pidana Penjara Enam Bulan

Ilustrasi--

PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), tetap berupaya berkomitmen dan mengajak masyarakat untuk menjaga keadilan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan, agar kualitas demokrasi khususnya di Kabupaten Pesbar tetap berjalan lebih baik lagi.

Terlebih, sebelumnya Bawaslu telah menindaklanjuti terkait dengan temuan pelanggaran Pemilu 2024 dalam hal ini tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Pesbar. Bahkan, hari ini (kemarin-red) sudah dalam tahap sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Liwa melalui zoom di kantor Cabjari Lampung Barat di Krui.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesbar, J.Wilyan Gulta, mengatakan, Bawaslu Pesbar tetap akan terus berkomitmen dalam melakukan pencegahan terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan. Hal itu tentu bertujuan agar demokrasi yang ada di Kabupaten Pesbar tetap terjaga dengan baik dan maksimal.

“Untuk itu, dalam menjaga demokrasi itu kita berharap agar dukungan masyarakat juga sangat diharapkan, sehingga keadilan dalam Pemilu dan Pemilihan tetap terjaga dengan baik,” katanya.

Dikatakan nya, dengan adanya penanganan pelanggaran Pemilu dalam hal itu tindak pidana politik uang yang dilakukan salah satu Caleg DPRD Pesbar, oleh Bawaslu Pesbar bersama Gakkumdu Kabupaten Pesbar, dan kini sudah masuk dalam sidang pembacaan putusan terkait penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu Nomor Registrasi : 01/Reg/TM/PL/Kab.08.15/II/2024 atas nama Cici Misma yang digelar di PN Liwa, yang juga secara zoom di Cabjari Lampung Barat di Krui, Selasa 2 April 2024.

Dengan hasil putusan menyatakan bahwa terdakwa Cici Misma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “setiap pelaksana dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada poemilih secara langsung padamasa tenang”. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp5 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Selain itu, dalam putusan sidang tersebut juga dijelaskan bahwa menetapkan barang bukti berupa satu lembar contoh surat suara DPRD Kabupaten Pesbar Dapil III Partai NasDem dengan nomor urut enam atas nama Caleg Cici Misma, dan satu buah amplop warna putih,” jelasnya.

Ditambahkannya, masih dalam hasil sidang putusan itu bahwa uang tunai sejumlah Rp150 ribu dengan rincian pecahan Rp100 ribu sebanyak satu lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak satu lembar, dirampas untuk dimusnahkan. Serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 juta. Dengan adanya putusan tersebut tentu diharapkan dapat menjadi efek jera terhadap calon legislatif ataupun calon pemilihan lainnya, baik dalam Pemilu maupun Pilkada.

“Terlebih dalam waktu dekat untuk di Kabupaten Pesbar ini juga akan memasuki pelaksanaan Pilkada 2024. Sehingga, hal ini harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Pesbar bersama Polres Pesisir Barat yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan tersangka dan alat bukti mengenai perkara dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pesisir Barat daerah pemilihan (dapil) III ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, Kamis 21 Maret 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesbar, J.Wilyan Gulta, mengatakan, setelah dilakukan berbagai proses penyidikan yang cermat, serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Polres bersama Bawaslu Pesbar secara resmi melimpahkan tersangka beserta alat bukti untuk dilanjutkan proses hukum lebih lanjut.

“Pendampingan Bawaslu Pesbar dalam proses pelimpahan ini adalah untuk memastikan bahwa keberlanjutan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan berintegritas,” kata Wilyan.

Dijelaskannya, Sentra Gakkumdu Pesbar akan terus berkoordinasi secara intensif antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, saat ini tersangka dan barang bukti telah dihadirkan di Cabjari Lampung Barat di Krui. Sementara itu, dalam proses tahap II ini Sentra Gakkumdu akan selalu melakukan koordinasi dengan baik.

“Karena perkara Pemilu adalah perkara yang menjadi atensi dari semua pihak, termasuk masyarakat. Oleh karena itu kami memastikan bahwa proses persidangannya berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan