ADP Triwulan I di Lampung Barat Segera Cair

03042024 (2)--

BALIKBUKIT - Alokasi dana pekon (ADP) triwulan I di Kabupaten Lampung Barat akan cair. Pasalnya, hingga Selasa 2 April 2024, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke bank untuk 30 pekon

“Kita sudah menerbitkan SP2D untuk pencairan ADP triwulan I untuk 30 pekon, sedangkan 47 pekon masih kita lakukan verifikasi,” ungkap Kepala BKAD Ir. Okmal, M.Si, Selasa 2 April 2024.

Okmal mengaku bahwa pemerintah daerah tahun ini telah menganggarkan ADP sebesar Rp55.844.980.000 untuk 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat. “Tahun ini untuk ADP mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, jika tahun 2023 dianggarkan Rp53.399.700.000 namun tahun ini naik menjadi Rp55.844.980.000. Jadi ada kenaikan sebesar Rp2 miliar lebih dan anggaran ADP ini bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2024,” ujar dia.

Adapun kegunaan ADP diantaranya untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) peratin dan perangkat pekon, tunjangan Lembaga Himpunan Pekon (LHP), operasional pemerintah pekon. “Sepanjang ada rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon maka kita siap untuk memprosesnya guna dilakukan pencairan dana,” kata dia seraya menambahkan, dengan adanya ADP ini diharapkan bermanfaat bagi aparat pekon dan pekon.  

Sementara Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhhudin mengimbau kepada pekon untuk segera mengajukan usulan untuk pencairan alokasi dana pekon (ADP) triwulan I tahun anggaran 2024.

Menurut dia, terkait pencairan ADP triwulan I, pihaknya meminta agar Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Tingkat Kecamatan agar segera memfasilitasi pemerintah pekon di wilayah masing masing untuk pengajuan pencairan ADP triwulan I.

Lebih jauh Fauzan mengatakan, adapun syarat kelengkapan pencairan ADP triwulan I tahun anggaran 2024 yaitu melampirkan surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, serta surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000.

Kemudian, syarat lainnya yaitu foto copy Peraturan Pekon tentang APBDPekon tahun anggaran 2024, RAB ADP 100% Tahun Anggaran 2024, RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari ADP triwulan I, laporan realisasi anggaran ADP 100% tahun anggaran 2023, Hard Copy laporan realisasi APBDPekon/Ikhtisar semester II tahun anggaran 2023, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, foto copy NPWP yang dilegalisir peratin. “Selain itu, fotocopy KTP peratin dan bendahara pekon yang dilegalisir camat, serta input penatausahaan/laporan via Siskeudes Online sampai dengan 31 Desember 2023,” tutupnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan