Colong Start Kampanye, Siap-siap Terima Sanksi
0911--
BALIKBUKIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat akan menindak tegas peserta Pemilu 2024 yang melakukan kampanye sebelum masanya, yakni sebelum 28 November 2023.
Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama mengatakan terhitung mulai dari tanggal 4 hingga 27 November 2023, merupakan waktu dilarang kampanye untuk Parpol dan Caleg. Sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ajakan.
Kampanye dan ajakan itu menurut Jones berupa pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, kalender dan lainnya. Selain itu penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, sepanduk atau umbul-umbul, media sosial maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kampanye.
”Jika ditemukan hal seperti itu, kami Bawaslu Lampung Barar akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu itu. Tentunya tindakan yang kita lakukan juga berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Jones mengungkapkan, peserta pemilu masih dapat melakukan pertemuan internal dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
”Namun dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan diadakan. Pemberitahuna tersebut bisa langsung disampaikan kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan KPU sesuai tingkatannya,” terusnya.
Lebih lanjut, tambah dia, para peserta pemilu mai bisa memasang APK pada masa kampanya yakni tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sebelumnya, KPU Lampung Barat juga telah mengingatkan seluruh parpol maupun caleg peserta Pemilu 2024 di Lampung Barat untuk tidak curi start kampanye. Hal itu dilakukan KPU Lampung Barat berdasarkan penetapan waktu pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 28 November 2023.
Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Syarif Ediansyah mengatakan, kampanye parpol maupun caleg peserta Pemilu peserta Pemilu akan berlangsung selama 75 hari.
”Ada sekitar 25 hari menuju tahapan kampanye setelah dilakukannya penetapan DCT pada tanggal 4 November lalu. Karena masa kampanye ini akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” sambungnya.
Maka dari itu, kata dia, pihaknya akan terus mengingatkan seluruh peserta Pemilu di Lampung Barat agar tidak melakukan kampanye. Kendati demikian, para caleg tetap diperbolehkan melakukan sosialisasi dengan catatan tidak menyebarkan bahan kampanye yang berisi ajakan memilih hingga memuat citra diri.
”Untuk jadwal akan dikoordinasikan dengan partai politik khususnya terkait dengan pelaksanaan rapat umum. Kemudian dalam waktu dekat akan rakor dengan pemerintah daerah terkait lokasi rapat umum,” sambungnya.
Pada intinya, tambah Syarif, caleg harus mematuhi Peraturan tentang kampanye sebagaimana PKPU nomor 15 tahun 2023. Yakni tentang Kampanye dan PKPU nomor 20 tahun 2023 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023. (nopri/haris)