Sampaikan Permohonan Sengketa Proses ke Bawaslu
0911--
PESISIR TENGAH – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), resmi menyampaikan permohonan sengketa proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Pesbar pada Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten setempat, Rabu (8/11).
Anggota Bawaslu Kabupaten Pesbar, J.Wilyan Gulta, A.Md.Kom, mengatakan, sejak dibuka posko pengaduan terhadap sengketa proses DCT hingga hari terakhir kemarin terdapat satu Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di negeri para sai batin dan para ulama itu yang menyampaikan permohonan sengketa proses ke Bawaslu setempat.
“Pengajuan sengketa proses DCT yang disampaikan oleh Partai Gerindra itu berkaitan dengan salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Pesbar atas nama Sahlani dari daerah pemilihan (dapil) yang dicoret dan tidak ditetapkan sebagai DCT,” kata Wilyan.
Menurut Wilyan, setelah menerima pengajuan permohonan sengketa proses dari peserta Pemilu itu, selanjutnya Bawaslu Pesbar akan melakukan pleno sebagai tindaklanjutnya, sehingga jika semua syarat baik formil maupun materil terpenuhi, maka Bawaslu Pesbar akan melakukan registasi yang selanjutnya dijadwalkan untuk mediasi antara termohon yakni penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar dan pemohon dalam hal ini peserta Pemilu tersebut.
“Pengajuan permohonan sengketa proses itu akan tetap ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, dan jika memenuhi syarat maka akan kami lanjutkan untuk dilakukan mediasi antara kedua belah pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Harian yang juga Wakil Ketua I DPC Gerindra Pesbar, Martin Sofian, S.Kom., mengaku, pihaknya didampingi oleh Sekretaris DPC Gerindra Pesbar Suprin Mardani, dan juga bacaleg yang merasa dirugikan yakni Sahlani, kedatangannya ke Bawaslu Pesbar itu sesuai dengan yang disampaikan sebelumnya yakni untuk menyampaikan permohonan sengketa proses DCT.
“Kami merasa dirugikan dengan apa yang dilakukan oleh KPU Pesbar terhadap tahapan pencalonan anggota DPRD Pesbar pada Pemilu 2024 itu hingga tahapan penetapan DCT yang lalu,” kata Martin.
Martin menjelaskan, pihaknya menilai KPU Pesbar terkesan tidak mengindahkan rasa keadilan terhadap peserta Pemilu di Kabupaten setempat. Salah satunya terkait dengan bacaleg dari partai Gerindra Dapil III Kabupaten Pesbar atas nama Sahlani, sebelumnya diajukan pada tanggal 3 Oktober 2023 dan KPU Pesbar menyatakan bahwa semua persyaratan bacaleg itu sudah lengkap.
“Tidak ada surat pemberitahuan dari KPU Pesbar kepada Parpol peserta Pemilu dalam hal ini partai Gerindra, jika bacaleg atas nama Sahlani itu tidak memenuhi syarat karena berkaitan dengan hukum, karena sebelumnya KPU sudah memverifikasi dan menyatakan kelengkapannya,” jelasnya.
Masih kata dia, Parpol baru mengetahui nama salah satu bacaleg partai Gerindra dari dapil III atas nama Sahlani itu sudah tidak ada pada saat validasi surat suara yang dilakukan oleh KPU setempat, dan hingga penetapan DCT DPRD Pesbar nama bacaleg itu tidak ada. Parpol merasa dirugikan, karena tidak ada pemberitahuan resmi dari KPU Pesbar.
“Karena itu, saat ini kami menyampaikan permohonan sengketa proses DCT ke Bawaslu Pesbar, dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan melaporkan hal ini ke DKPP RI terkait kode etik KPU Pesbar,” ujarnya.
Terpisah, ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengaku, mengenai ada pengajuan permohonan sengketa proses DCT yang dilakukan oleh salah satu peserta Pemilu ke Bawaslu Pesbar itu merupakan hak peserta Pemilu. KPU Pesbar sudah melaksanakan semua tahapan terkait dengan pencalonan hingga penetapan DCT itu sesuai dengan regulasi yang ada.
“Yang pasti kami sudah melaksanakan tahapan pencalonan untuk anggota DPRD Pesbar pada Pemilu 2024 itu sesuai petunjuk teknis dan regulasi serta peraturan yang berlaku,” kata dia singkat.(yayan/*)