Rekrutmen PPK Pilkada Dibuka, Berikut Syarat dan Mekanismenya

Ilustrasi pilkada--

BALIKBUKIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, mulai melaksanakan tahapan rekrutmen Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, melalui pengumuman yang dilaksanakan mulai Selasa 23 April 2024. 

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi SDM dan Parmas, Indah Dian Sari  mengatakan, Syarat Daftar PPK Pilkada 2024 mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35.

Untuk menjadi anggota PPK Pilkada 2024, syaratnya yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

”Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 6 susunan anggota PPK terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota,” ungapnya.

Terusnya, untuk mekanisme Rekrutmen PPK Pilkada 2024 seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 37, dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi pengumuman pendaftaran calon anggota PPK.

Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan calon anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat.

”Selain itu KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPK hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Tahapan terakhir adalah Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK,” terangnya.

Sebelumnya, KPU Lampung Barat segera membuka pendaftaran badan ad hoc untuk Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Pembentukan itu dilakukan KPU Lampung Barat berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS.

Menurut Indah, pendaftaran badan ad hoc terkhusus PPK dan PPS itu akan dilakukan secara terbuka. “Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan 23-27 April 2024 dan pendaftaran calon anggota PPK juga dibuka 23-29 April 2024. Selanjutnya pihak kami akan melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April - 3 Mei 2024. Hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024,” ungkapnya.

Bagi pendaftar yang lolos administrasi, lanjut Indah, mereka akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024.

Selanjutnya pihaknya akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK yang lolos ini dari tanggal 4-10 Mei 2024. “Setelah itu akan dilakukan wawancara terhadap calon anggota PPK pada 11-13 Mei 2024. Hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Calon anggota PPK hasil seleksi tersebut akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024,” sambungnya. 

Tag
Share