2.878 TKD Terima SK dan Gaji

Ilustrasi Gaji TKD--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), telah selesai menyalurkan surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga kontrak daerah (TKD) tahun 2024 dilingkungan Pemkab setempat.

Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto, S. Kom., mendmapingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., menngatakan penyaluran SK TKD telah selesai dilaksanakan melalui seluruh organisasi peranbgkat daerah (OPD).

“ Penyaluran SK TKD tidak dilaksanakan secara simbolis, melainkan dilaksanakan secara langsung melalui seluruh OPD yang ada, termasuk Puskesmas dan Sekolah yang dilaksanakan melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” kata dia.

Dijelaskannya, tahun ini ada 2.878 TKD yang menerima SK, jumlah itu tidak jauh berbeda dengan jumlah TKD pada tahun 2023 lalu, hanya saja nanti akan ada pengurangan jumlah TKD yang di angkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“ Jumlah TKD nantinya tidak sama dengan jumlah penyerahan SK pertama tersebut, karena SK TKD yang diangkat menjadi PPPK hanya berlaku selama dua bulan, setelah maret mereka tidak terdaftar lagi sebagai TKD,” jelasnya.

Menurutnya, para TKD juga telah menerima gaji selama dua bulan, penyaluran gaji sesuai dengan jumlah TKD tersebut, dan nilainya sesuaid engan jenjang pendidikan masing-masing TKD.

“ Jadi, TKD yang di angkat menjadi PPPK hanya menerima gaji hingga Februari saja, sedangkan sejak Maret lalu mereka sudha tidak bisa menerima gaji lagi,” terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah TKD yang terdaftar sebagai PPPK berdasarkan hasil seleksi tahun 2023 lalu, karena itu pihaknya akan melakukan pendataan kembali.

“ TKD yang lulus seleksi PPPK secara otomatis akan berhenti dari TKD sejak Maret lalu, tapi kita belum tahu berapa jumlahnya dan akan dilakukan pendataan terlebih dahulu,” pungkasnya. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan