Pilkada 2024 Dimungkinkan Diikuti Calon Perseorangan

Ilustrasi Pilkada Serentak--

BALIKBUKIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, masih membuka ruang bagi kandidat calon perseorangan untuk meramaikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Barat tahun 2024. 

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, SHI, MM., mengungkapkan, beberapa waktu lalu telah ada pihak yang berkonsultasi dan menyatakan minatnya untuk maju sebagai calon perseorangan pada Pilkada serentak 2024 mendatang.

"Tentu kami dari KPU Lampung Barat tidak akan pernah menghambat siapapun yang ingin maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati, kami membuka ruang seluas-luasnya, selagi memenuhi syarat yang diamanatkan oleh peraturan yang ada maka siapapun bisa saja ikut meramaikan pesta demokrasi lima tahunan di Lampung Barat pada 27 November 2024 mendatang," ungkap Syarif Ediansyah, Minggu 28 April 2024.

Dijelaskan, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, untuk tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan 5 Mei - 19 Agustus 2024.

"Sehingga siapapun yang berminat untuk maju sebagai calon perseorangan nantinya agar menyerahkan persyaratan dukungam sebagaimama jadwal yang ditetapkan," kata dia menambahkan.

Berdasarkan aturan yang ada, bakal pasangan calon bisa maju secara perseorangan sebagaimana berdasarkan dari ketentuan dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 harus memenuhi syarat jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lampung Barat.

"Memenuhi jumlah dukungan bagi calon perseorangan Pilbup itu sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2017 Pasal 10 ayat I poin a," kata Syarif Ediansyah, Senin 25 Maret 2024.

Lebih lanjut dikatakannya, jumlah DPT di Lampung Barat sebanyak 223.066. Jika diambil 10 persen, minimal calon perseorangan harus bisa mendapat dukungan 22.307 dari DPT.

Terusnya, calon perseorangan juga harus bisa memenuhi penyebaran dukungan yakni minimal delapan kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di kabupaten setempat. Terkait persyaratan lainnya dan ketentuan lain dari calon perseorangan, hal itu masih sama dengan calon yang diusung oleh parpol.

Lebih lanjut Syarif mengungkapkan, sesuai PKPU tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 tahapan Pilkada serentak berupa perencanaan program dan anggaran. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan pada 18 November 2024.

“Selanjutnya pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April sampai dengan 5 November 2024.Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu,” ujarnya.

Kemudian, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari - 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April - 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei - 23 September 2024. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 - 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 - 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus - 21 September 2024.

Lalu penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September - 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Tag
Share