TPP Kabupaten Lambar Sosialisasi Perbub No 05 Tahun 2023 di Pekon Pura Mekar

-----

GEDUNGSURIAN - Senin Tim Pendamping Pekon Kabupaten Lampung Barat menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa kepada perangkat pekon di Kecamatan  Kebun Tebu, Senin 6 Mei 2024. 

Sosialisasi yang dilaksanakan di balai Pekon Puramekar di hadiri Camat Tati Sulastri S.Sos .M.M dengan narasumber koordinator pendamping kabupaten Taswin Parizullah, koordintaor wilayah Nur Hidayatullah, TAPM Ardian Octora dan Korcam , PLD. 

Di sampaikan Taswin berdasarkan surat camat no 005/56/V.10/2024  perihal undangan sosialisasi pengadaan barang/jasa di pekon perlu mendapatkan perhatian yang lebih, apalagi dengan dikucurkannya dana desa semenjak kepemimpinan Presiden Ir. Joko Widodo. 

LKPP pun telah beberapa kali membuat regulasi terkait hal ini, yang terbaru adalah Peraturan Lembaga No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Pekon. Di tambah turunannya di Perbub No 05 tahun 2023 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di pekon.

Lanjut dia pengadaan barang/jasa di pekon  harus diimbangi dengan kemampuan SDM yang handal yang memahami betul mengenai aturan PBJ di desa. Oleh karenanya, mengenai pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa secara lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami.

"Pengadaan Barang/Jasa di pekon adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa. Penyusunan Pengadaan di desa berpedoman pada Peraturan Lembaga (Perlem LKPP) No. 12 Tahun 2019 dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat," tegasnya.

Masih kata Taswin Pengadaan barang/jasa di pekon mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. 

Jika pengadaan barang/jasa di desa tidak dapat dilakukan secara swakelola maka pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.

Kemudian Terdapat Lima pihak yang terlibat di dalam pengadaan barang/jasa di desa, mereka adalah. Kepala Desa (Peratin), Kasi/Kaur, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Masyarakat Dan Penyedia

Untuk diketahui dalam penyusunan tata cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

A. Perencanaan Pengadaan Barang dan jasa di peko 

B. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa di Pekon

C. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan