Lindungi Areal Persawahan dengan Peraturan Daerah LP2B

Ilustrasi Persawahan--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda)  No.6/2019 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di kabupaten setempat.

Kabid Prasarana Pertanian, Ade Kurniawan, S.P., mendampingi Kadis KPP Pesbar, Unzir, S.P., mengatakan sejak beberapa tahun terakhir pihaknya telah mulai tahapan penerapan Perda untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi lahan di kabupaten setempat.

“ Proses pendataan dan pemetaan areal persawahan sudah selesai dilaksanakan, bahkan peraturan bupti (Perbup) sebagai turunan dari Perda itu juga sudah diterbitkan sebagai dasar dalam melindungi areal pertanian dari alih fungsi lahan,” kata dia.

Dijelaskannya, kegiatan LP2B itu merupakan salah satu kegiatan yang akan diberlakukan dalam melindungi areal persawahan dari kegiatan alih fungsi lahan yang dapat berdampak pada berkurangnya lahan baku sawah di kabupaten setempat.

“ Penerapan Perda tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan luas lahan baku sawah yang ada, terutama pada areal persawahan produktif,” jelasnya.

Menurutnya, sosialisasi telah dilaksanakan agar masyarakat yang menjadi sasaran dari Perda tersebut bisa paham dan mengerti terkait keberadaan Perda itu, sehingga tidak ada masyarakat yang nantinya melanggar perda tersebut.

“ Dalam penerapannya tidak semua areal persawahan akan masuk dalam kegiatan itu, terutama areal persawahan yang berada di perlintasan jalan dan memungkinkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian,” terangnya.

Menurutnya, hingga kini memang sudah banyak kegiatan alih fungsi lahan persawahan di kabupaten ini, salah satunya menjadi lokasi pembangunan rumah yang dilakukan oleh masyarakat.

“ Agar kegiatan alih fungsi lahan tidak semakin meluas, maka perlu ada kegiatan perlindungan, salah satunya melalui Perda LP2B itu,” pungkasnya. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan