DPMP Rekomendasikan 100 Pekon

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M----

BALIKBUKIT - Dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat, hingga Rabu 8 Mei 2024, baru 100 pekon yang telah direkomendasikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk diproses guna dilakukan pencairan dana desa (DD) tahap I, sedangkan 31 pekon belum.

”Dari 131 pekon, rinciannya 100 pekon sudah kita rekomendasikan ke BKAD, 21 pekon berkasnya masih kita lakukan verifikasi dan 10 pekon lagi hingga kini belum mengajukan usulan,” tegas Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Syaekhuddin, Rabu 8 Mei 2024. 

Kata dia, tahapannya yaitu pekon mengajukan usulan pencairan ke DPMP. Kemudian DPMP merekomendasikan ke BKAD untuk diproses ke KPPN guna dilakukan pencairan.

Terkait percepatan pencairan DD Eamark dan Non Eamark tahap I untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2024 itu, kata Fauzan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dengan Nomor:414/227/III.12/2024 kepada camat se-Kabupaten Lampung Barat. 

Surat tersebut berisikan yaitu Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing masing untuk mengajukan usulan pencairan DD Non Eamark tahap I tahun anggaran 2024. 

Lanjut dia, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, fotocpoy peraturan peratin tentang penerapan KPM BLT tahun 2024, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Non Eamark tahap I untuk reguler dan mandiri.

Kemudian, RAB ketahanan pangan 20%, BLT DD dan pencegahan stunting yang bersumber dari DD Eamark tahap I untuk reguler dan mandiri, laporan realisasi DD tahap III 20% untuk reguler, tahap II 40% mandiri dan 100% tahun anggaran 2023, serta kartu skor pekon konvergensi layanan stunting tahun anggaran 2023 yang dapat dihasilkan melalui aplikasi elektronic Humas Development Worker (e-HDW). 

”Kepada pekon yang belum mengajukan usulan agar segera menyampaikan usulan untuk pencairan DD tahap I, itu mengingat saat ini telah memasuki bulan Mei,” tandasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan